JAKARTA (gokepri) – Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan banding ini diajukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, dan Anwar Usman diwakili oleh kuasa hukum Franky Saverius Simbolon.
“Pembanding adalah Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.,” demikian informasi yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Rabu 28 Agustus 2024.
Dalam perkara ini, Ketua MK RI, Majelis Kehormatan MK (MKMK), Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera, dan Denny Indrayana masing-masing menjadi tergugat dan pihak terbanding.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang menantang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta pada Selasa (14/8). PTUN Jakarta menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi putusan tersebut.
Selain itu, PTUN Jakarta juga mewajibkan MK untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan, namun PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan sebagai Ketua MK.
Baca: Terbukti Pelanggaran Berat, Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK
Menanggapi putusan tersebut, pihak MK juga menyatakan banding.
“Pagi tadi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah selesai dan diputuskan bahwa MK akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta pada Rabu (14/8). ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News