Anambas Perpanjang Masa Jabatan 51 Kades Jadi 8 Tahun

masa jabatan kades
Pengukuhan perpanjangan kades di Anambas, 25 Juni. Foto: gokepri/Wisnu Een

ANAMBAS (gokepri) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Kepala Desa (Kades) sekaligus Rapat Koordinasi Desa di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Anambas, Selasa (25/06/2024).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 51 Kepala dan Perangkat Desa dari 52 Desa yang ada, kecuali Desa Matak yang masih dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Masa jabatan Kades Matak 8 tahun baru akan berlaku setelah pemilihan tahun depan. Pengukuhan ini mengacu perubahan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun sesuai regulasi terbaru untuk periode 2023-2031, termasuk bagi Kepala Desa baru.

Baca:

HBRL

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menekankan pentingnya koordinasi antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sinkronisasi program desa dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami berharap pengukuhan ini dapat memberikan pemahaman lebih baik mengenai permasalahan dalam pemerintahan desa sehingga perbaikan dapat dilakukan di masa mendatang,” ucap Abdul Haris.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kepulauan Anambas, Aryadi yang juga merupakan Kepala Desa Mubur, mengatakan dengan bertambahnya masa jabatan menjadi 2 tahun lebih lama, merupakan sebuah amanat yang harus benar-benar ditunaikan sebagai Kepala Desa kepada masyarakat.

Dia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa tentu saja harus lebih kompak dan solid serta selalu saling merangkul guna mencapai kemajuan serta kesejahteraan yang bisa dirasakan masyarakat.

“Tentu saja dengan bertambahnya masa jabatan, tanggung jawab yang di emban akan semakin bertambah. Apbdesi berkomitmen akan selalu menjaga solidaritas dan komitmen untuk saling berkoordinasi dengan seluruh pihak demi tercapainya visi dan misi Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi lebih baik,” kata Aryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

Penulis: Wisnu Een

Pos terkait