PT Malahayati Nusantara Raya terbukti mengantongi logo OJK palsu dan mengarahkan nasabah berutang ke platform lain untuk menutup utang lama.
BATAM (gokepri) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya, perusahaan yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) tanpa izin resmi di Kepulauan Riau. Perusahaan itu terbukti mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tidak sah dan menjalankan skema yang berpotensi menjerumuskan nasabah ke dalam jerat utang berlapis.
Penghentian berlaku hingga perusahaan memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi. Satgas PASTI juga akan memblokir seluruh media sosial dan tautan yang digunakan perusahaan tersebut. Jika perintah tidak dipatuhi, penegakan hukum pidana akan ditempuh.
Baca Juga: OJK dan Satgas PASTI Lindungi Masyarakat Kepri dari Praktik Keuangan Ilegal
Berdasarkan siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri pada Rabu 29 April 2026, PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, dan program penyaluran modal. Dalam publikasinya, perusahaan mengklaim telah terdaftar dan berizin dengan mencantumkan logo OJK. Setelah klarifikasi dan verifikasi, dipastikan klaim itu tidak benar: perusahaan tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator lain yang berwenang.
Yang lebih meresahkan adalah skema yang ditawarkan kepada nasabah. Perusahaan mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjol lama dengan mengambil pinjaman baru di platform lain, lalu memungut imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan. Pola ini berpotensi memperbesar beban utang nasabah, bukan menyelesaikannya.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjol maupun investasi yang mencurigakan, termasuk yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin. Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat untuk memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum menggunakan jasanya.
Baca Juga: OJK Kepri Terima 280 Laporan Pinjol Ilegal dan 88 Kasus Investasi Bodong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









