Natuna (gokepri.com) – Patroli rutin TNI AL KRI Usman Harun (KRI USH-359) mengamankan satu kapal ikan asing berbendera Taiwan, Jumat (22/1/2021). Kapal ini melakukan kegiatan illegal fishing di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara.
Penindakan itu berawal saat patroli rutin KRI USH-359 di bawah kendali operasi (BKO) Guspurla Koarmada I. Dalam Ops Siaga Segara-21 itu, KRI mendeteksi kontak asing dan mencurigai aktivitas kapal ikan yang sedang menangkap ikan. Aktivitas itu berlangsung di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Menindaklajuti kontak mencurigakan di 6 NM, Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan segera mendekat. Tujuannya untuk memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Kapal Taiwan yang menyadari kehadiran KRI berusaha menghindar dan menjauh dengan menambah kecepatan. Mereka lari ke arah utara menghindari kejaran KRI USH-359.
Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal. Yakni dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti, namun kapal tersebut tidak mengindahkan.
Dengan melakukan manuver, akhirnya KRI dapat menghentikan dan merapatkan kapal Taiwan tersebut. Selanjutnya Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, kapal bernama Hai Chien Hsing 20 berbobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan 9 orang ABK. Ke-9 ABK itu terdiri dari 2 ABK berkebangsaan Taiwan dan 7 berkebangsaan Indonesia. Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung (WN Taiwan).
Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dokumen perijinan yang sah (ilegal). Penangkapan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam Kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka.
Baca juga: KKP Bakal Kirim Lagi Cantrang ke Natuna dan Anambas
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid membenarkan penangkapan kapal Taiwan di Laut Natuna Utara tersebut. “Dalam Patroli rutin oleh KRI USH-359 pada Jumat ini, mendapati kegiatan ilegal kapal ikan asing berbendera Taiwan. Saat ini kapal sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Menurut Abdul Rasyid, TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi nasional. Hal ini guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakkan hukum.
“Pada masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.
KIA berbendera Taiwan itu melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU 45/2009 tentang Perikanan. Yaitu setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa SIPI. Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (wan)








