INFOGRAFIS: Batas Atas Tarif Tes PCR Rp900 Ribu

Tarif tes swab
Ilustrasi. (Pinterest)

Batam (gokepri.com) – Kementerian Kesehatan telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR. Dasar pelaksanaan tarif mengacu Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020.

Penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

HBRL

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Harga tes pcr
Infografis Tes Swab. (Grafis: cg/gokepri)

(Can)

Editor: Candra Gunawan

Baca Juga:

Pos terkait