BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri Batam menahan Direktur PT Sarana Primadata Bandung Priyono Al Priyanto (PAP). Ia tersangka kedua perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Rumah Sakit BP Batam.
Tersangka ditahan pada, Kamis 19 Januari 2023 malam. Priyono Al Priyanto (PAP) merupakan tersangka kedua dalam dugaan kasus korupsi SIMRS BP Batam tahun 2018. Dia menjabat sebagai penyedia. Sebelumnya jaksa telah lebih dulu menahan Rudi Martono selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kejaksaan Negeri Batam menimbang dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam perlu melakukan penahanan terhadap tersangka PAP, Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perinta Penahanan nomor Print-73/L.10.11/Fd2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio.
Aji menjelaskan PAP sebelumnya sempat dua kali mangkir saat berstatus sebagai tersangka. Akibat perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.898.300.000.
“Tersangka PAP disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata dia.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB tersangka dibawa ke Rutan Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Kejari Batam Menahan Satu Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam
Penulis: Engesti









