Lihat Kunci Tertinggal, 2 Driver Gojek Batam Nekat Curi Motor

driver gojek curi motor
Dua driver Gojek di Batam curi sepeda motor. Foto: Istimewa

BATAM (gokepri.com) – Dua driver Gojek curi motor. Keduanya terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Polsek Lubuk Baja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dua mitra driver Gojek Batam bernama Nopitra Susanto (38), dan Jhosta Firmansyah (37) tersebut terbukti melakukan pencurian satu unit kendaraan bermotor.

Pencurian sepeda motor itu dibenarkan oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Rabu 3 November 2022.

HBRL

Ia menjelaskan, pencurian ini terjadi di parkiran Nagoya Foodcourt, di saat kedua tersangka kebetulan melintas ketika tengah mencari orderan.

“Keduanya benar mitra driver Gojek, kami sudah periksa dan mereka memiliki akun driver di aplikasi tersebut,” kata dia.

Budi bilang, pencurian kendaraan roda dua milik korban bernama Fernandi, berawal saat korban lupa mencabut kunci kontak motornya, saat tiba di kawasan parkiran Nagoya Foodcourt beberapa waktu lalu. Saat tiba di lokasi dan meninggalkan kendaraan dengan rentang waktu yang tak lama langsung hilang.

“Korban sendiri saat kejadian tengah menawarkan barang yang dibawanya. Kebetulan korban bekerja sebagai sales. Dia hanya 15 menit di lokasi, sebelum menyadari bahwa kunci motornya tidak ada,” kata dia

Kedua tersangka mengaku membagi peran mulai dari mengawasi lokasi, hingga mengambil sepeda motor korban.

Setelah menerima laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapat identitas dari kedua pelaku.

“Beruntung di lokasi kejadian ada rekaman kamera CCTV, sehingga kita bisa melacak identitas dari keduanya,” terangnya.

Selain kedua tersangka, pihak Kepolisian turut mengamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BP 3937 PB.

Satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario, satu helai jaket dengan tulisan Gojek, satu buah helm dengan tulisan Gojek, satu buah kunci kendaraan roda dua, dan satu rekaman CCTV.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata dia.

Baca Juga: Polda Kepri Bekuk 2 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Engesti

Pos terkait