Tiga Orang Jadi Tersangka Ekspor Tanah Jarang

logam tanah jarang, PT Putraprima Mineral Mandiri, PT PMM, Kejaksaan Agung
Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018–2026. Foto: Kejaksaan Agung

JAKARTA (gokepri) – Dugaan manipulasi hasil uji laboratorium dan dokumen ekspor menjadi celah yang diduga dimanfaatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) untuk mengekspor logam tanah jarang, komoditas mineral strategis yang dilarang keluar dari Indonesia. Kejaksaan Agung menyebut praktik tersebut berlangsung melalui kerja sama dengan sejumlah pejabat yang berwenang menerbitkan dokumen ekspor.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam, tetapi juga mengungkap lemahnya pengawasan terhadap komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Baca Juga: Polemik Ekspor 15 Kontainer Rare Earth di Batam

Menurut Syarief, IS meminta GP tidak menguji sampel mineral ilmenit secara menyeluruh agar kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium. Laporan tersebut kemudian dipakai sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.

IS juga diduga meminta GP menyatakan kadar ilmenit melebihi 45 persen agar komoditas tersebut memenuhi syarat ekspor.

“IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” ujar Syarief di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Penyidik menyebut GP memenuhi permintaan tersebut meski mengetahui logam tanah jarang merupakan mineral strategis bernilai ekonomi tinggi yang tidak boleh diekspor.

Pengujian sampel, menurut Kejagung, hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag. Cara itu diduga dipilih agar kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.

Sementara itu, JK diduga tetap memproses dokumen ekspor meski telah memperoleh informasi bahwa komoditas milik PT PMM mengandung logam tanah jarang.

Informasi tersebut, menurut Kejagung, berasal dari hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang diteruskan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta serta Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.

Namun, JK tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan mengacu pada laporan survei PT Sucofindo yang, menurut penyidik, telah disesuaikan sehingga tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang.

“Akibat perbuatan GP yang mengakomodasi permintaan IS dan perbuatan JK, PT PMM secara ilegal dapat mengekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sekitar 390 ton,” kata Syarief.

Kejaksaan Agung menyatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga informasi tersebut disampaikan, Kejaksaan Agung belum memerinci nilai kerugian negara maupun nilai ekonomi logam tanah jarang yang diduga telah diekspor. Pihak PT Putraprima Mineral Mandiri, PT Sucofindo, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga belum menyampaikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan penyidik.

Disita di Batam

Diberitakan, TNI AL menyita 25 kontainer dari kapal TB Capricorn 106 di perairan Batam. Isinya logam tanah jarang hingga ilmenite yang mengandung bahan baku nuklir senilai triliunan rupiah.

Kapal TB Capricorn 106 disergap di perairan Batam pada Minggu 17 Mei 2026. Di dalam lambung kapal itu, tersimpan 25 kontainer berisi mineral.

Setelah diuji laboratorium, terbukti mengandung logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth dan unsur radioaktif: zirconium oxide, thorium oxide, neodymium oxide, triuranium oktaoksida, hingga cerium oksida. Semuanya siap diekspor tanpa dokumen yang sah.

Penggagalan penyelundupan itu bermula dari laporan intelijen mengenai kontainer mencurigakan di wilayah Batam. Berdasarkan informasi tersebut, personel KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I langsung menelusuri dan memeriksa 25 kontainer yang terdapat di atas kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210.

Petugas membuka 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi dengan dokumen pengiriman. Hasilnya ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor mineral dan batu bara.

“Dari hasil pendalaman, ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional,” ujar Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dalam siaran pers resmi di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2026.

Sembilan hari setelah penyitaan, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon terbang ke Batam untuk meninjau langsung barang bukti. Ia datang bersama Denih dan Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Selasa, 26 Mei 2026. Kasus ini telah masuk dalam radar lintas institusi antara militer dan penegak hukum.

Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, membeberkan hasil uji laboratorium terhadap sampel ilmenite dari 15 kontainer. Sampel itu mengandung titanium oksida, logam tanah jarang, dan sejumlah unsur radioaktif yang lazim menjadi bahan baku nuklir. Nilai keseluruhan muatan kapal tersebut, kata Berkat, diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

“Selain itu terdapat kandungan LTJ dan unsur radioaktif untuk bahan baku nuklir seperti zirconium oxide, thorium oxide, neodymium oxide, triuranium oktaoksida, dan cerium oksida,” ujar Berkat dalam keterangan resmi di Batam.

Temuan ini bukan sekadar kasus penyelundupan biasa. Logam tanah jarang merupakan bahan strategis yang digunakan dalam teknologi pertahanan, energi terbarukan, hingga semikonduktor. Sementara unsur radioaktif seperti thorium dan uranium berada di bawah pengawasan ketat Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Pengeluaran material semacam ini tanpa izin tidak hanya melanggar hukum kepabeanan, tetapi juga berpotensi melanggar konvensi internasional terkait pengawasan bahan nuklir.

Richard menegaskan penggagalan itu merupakan cermin dari prioritas pengawasan yang kini diperkuat di seluruh jalur laut Indonesia.

“Penyelundupan mineral, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian pemerintah selain penyelundupan sumber daya alam lainnya,” ujar Richard saat peninjauan barang bukti di Batam.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang secara resmi ditetapkan, dan identitas pemilik muatan TB Capricorn 106 belum diungkapkan ke publik.

“Penggagalan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam melaksanakan perintah Presiden RI dan Panglima TNI bersama seluruh instansi terkait untuk menjaga kedaulatan negara,” kata Berkat Widjanarko. ANTARA

Baca Juga: TNI AL dan Kejagung Usut Ekspor Ilegal Mineral di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait