Batam (gokepri.com) – Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mengamankan dua pelaku pencurian AS alias BI di dua lokasi di Kota Batam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan, tersangka AS alias BI tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama. Penangkapan pria 33 tahun ini, berdasarkan dari laporan polisi no : LP- B / 34 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Sekupang / Polresta Barelang / Polda Kepri.
Atas laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jodoh, Batam, sekitar jam 8.55 malam,” kata Robby, saat pres rilis di Mapolda Kepri, Rabu, 13 April 2022.
Kata Robby, dari keterangan tersangka AS alias BI tidak bekerja sendirian. Dia, katanya, juga dibantu dengan dua orang rekannya yakni PU dan RI, yang kini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka (tersangka) modusnya mengincar rumah-rumah kosong, terutama saat bulan puasa hingga Hari Raya Idul Fitri ini. Mereka berhasil memasuki rumah di Ruli Tiban 2 dan perumahan Pesona Rhabayu di Kecamatan Sekupang,” ucapnya.
Robby menuturkan, untuk melancarkan aksi para tersangka ini, mereka menggunakan sebuah mobil Avanza yang disewa dari jasa rental mobil. Kata dia, cara tersangka ini menjalankan aksinya ialah dengan memantau situasi di lokasi tempat yang menjadi sasaran, ketika tempat itu sepi, langsung mereka masuk dengan cara mencongkel pintu maupun jendela rumah.
Informasi yang diberikan sama warga, kalau mereka pakai mobil Toyota Avanza, nomornya sudah kami kantongi. Kami cek nopolnya dan ternyata itu mobil yang disewa AS alias BI,” ucapnya.
Untuk itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Putih, 1 buah tang jepit, 1 buah obeng minus, 1 buah Kunci Inggris, 1 buah kunci L, 1 buah Cuting dengan gagang warna Orange, 1 buah linggis, 2 buah Regulator tabung gas, 10 Unit Jam Tangan, 4 buah cincin perhiasan, 1 buah gelang tangan perhiasan, 4 Unit Speaker, 1 buah tas slempang warna coklat, 2 buah tas ransel, 1 buah tas sandang dan seekor Kucing Himalaya warna Hitam.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun tutup nya.
Penulis: Eri









