BATAM (gokepri) – Tawaran pekerjaan paruh waktu berujung kerugian Rp614 juta bagi seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Polisi menduga tawaran pekerjaan dan investasi itu menjadi modus dua warga Batam untuk menipu korban.
Kasus tersebut merupakan penipuan dengan nilai kerugian terbesar dalam pengungkapan Polda Sulawesi Selatan selama tiga bulan terakhir. Polisi menemukan 11 modus penipuan daring dengan 22 tersangka dan total kerugian korban lebih dari Rp1,19 miliar.
Dua tersangka dalam kasus tersebut berinisial B dan RP yang disebut berasal dari Batam. Mereka diduga menawarkan pekerjaan paruh waktu dan investasi kepada korban sebelum kerugian ratusan juta rupiah terjadi.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Dana Investasi
Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan perkara itu menjadi kasus dengan kerugian terbesar dalam pengungkapan kali ini. “Korban dari Kabupaten Sidenreng Rappang mengalami kerugian sebesar Rp614 juta,” kata Jan di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin, 7 September 2026.
Polisi menangkap 22 orang dalam rangkaian pengungkapan penipuan daring tersebut. Mereka terdiri atas 18 laki-laki dan empat perempuan yang tersangkut dalam 11 perkara dengan modus berbeda.
Meski modusnya beragam, penipuan umumnya bermula dari tawaran melalui media sosial. Setelah calon korban tertarik, pelaku mengarahkan komunikasi ke layanan pesan pribadi atau WhatsApp.
Dari sana, pelaku mencari cara untuk membuat korban percaya sebelum meminta uang. Permintaan itu dapat muncul sebagai biaya pendaftaran, registrasi, pajak, pembelian barang, atau kebutuhan lain yang dikaitkan dengan tawaran awal.
Jan mengatakan para tersangka dalam 11 modus tersebut tidak berada dalam satu jaringan. “Dari 11 modus yang kami ungkap ini, semuanya tidak ada yang berkaitan jaringan,” ujarnya.
Salah satu perkara lain menggunakan nama Kementerian Keuangan untuk menawarkan bantuan atau dana hibah. Pelaku memasang iklan di Facebook dan mengarahkan korban yang tertarik ke sebuah tautan.
Korban kemudian berkomunikasi melalui pesan singkat dan WhatsApp. Pelaku meminta korban membayar sejumlah uang dengan alasan biaya pendaftaran, registrasi, hingga pajak pertambahan nilai.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial TR asal Kabupaten Sidenreng Rappang diduga menerima transfer dari korban asal Kabupaten Bone sebanyak 18 kali. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ada pula penipuan yang menyasar orang yang mencari barang dengan harga lebih murah. Tersangka WK diduga menawarkan mobil lelang yang disebut berasal dari Lapas Bumbahas di Sumatera Utara hingga seorang warga Makassar mengalami kerugian Rp120 juta.
Kebutuhan program pemerintah juga dimanfaatkan sebagai umpan. Tersangka H yang berdomisili di Kolaka diduga menawarkan susu untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis dan menipu empat korban dari Makassar serta Maros dengan kerugian total Rp120 juta.
Tawaran pekerjaan juga muncul dalam perkara lain. Seorang tersangka berinisial A asal Mamasa diduga menawarkan lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin melalui media sosial hingga tiga korban dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar mengalami kerugian total Rp20 juta.
Modus jual beli barang muncul dalam beberapa perkara lainnya. Polisi menangani penipuan penjualan bibit kelapa sawit dengan kerugian Rp2,75 juta, bata ringan Rp15 juta, sepeda motor Rp15,5 juta, dan telepon seluler Rp29 juta.
Kasus penjualan telepon seluler itu melibatkan enam tersangka asal Kota Parepare. Tiga korban dari Makassar dan Kabupaten Sinjai mengalami kerugian total Rp29 juta.
Polisi juga menemukan penipuan dengan modus penjualan solar. Tiga tersangka asal Kota Makassar diduga menipu korban dari Bone hingga mengalami kerugian Rp23 juta.
Modus penjualan kerbau secara segitiga turut masuk dalam pengungkapan. Tersangka berinisial ES, yang merupakan narapidana di Lapas Mamasa, diduga menipu korban hingga mengalami kerugian Rp20 juta.
Tiga perkara dari rangkaian pengungkapan tersebut telah masuk tahap dua. Artinya, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, delapan perkara masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan tersebut. Barang itu terdiri atas 27 telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu printer termal, serta empat bundel rekening milik korban.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto meminta masyarakat memeriksa lebih dulu identitas pihak yang menawarkan pekerjaan, barang, bantuan, maupun transaksi melalui platform digital. “Pastikan terlebih dahulu identitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan itu,” kata Didik.
Polda Sulsel juga mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran yang terlihat menguntungkan. Tawaran pekerjaan, khususnya yang meminta pembayaran sebelum pekerjaan dimulai, perlu diperiksa sebelum korban mengirimkan uang.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Di antara 11 modus yang diungkap polisi, tawaran pekerjaan paruh waktu dan investasi dari dua tersangka asal Batam menghasilkan kerugian paling besar. Korban kehilangan Rp614 juta setelah tawaran yang bermula sebagai peluang memperoleh penghasilan berubah menjadi perkara penipuan. ANTARA
Baca Juga: Waspada Penipuan Lowongan Kerja, PT Timah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









