JAKARTA (gokepri) – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pemborosan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Angka itu berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Fakta tersebut terungkap saat tim jaksa membacakan jawaban sebagai termohon dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2026. Jaksa menyampaikan nilai pemborosan itu berasal dari audit tujuan tertentu atas tata kelola Program MBG.
“Audit BPKP menyatakan terjadi pemborosan Program Makan Bergizi Gratis senilai Rp10,5 triliun per tahun,” kata jaksa di persidangan.
Baca Juga: Bagaimana Singapura Melihat Program MBG Indonesia?
Namun, jaksa tidak menguraikan komponen pemborosan maupun metode perhitungannya. Menurut tim jaksa, penjelasan tersebut telah memasuki pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan dalam pemeriksaan praperadilan.
Praperadilan, kata jaksa, hanya menguji aspek formil penetapan tersangka. Karena itu, pembahasan mengenai niat jahat (mens rea), kerugian negara, maupun mekanisme penghitungan kerugian belum menjadi objek pemeriksaan.
“Praperadilan hanya memeriksa aspek formil,” ujar jaksa.
Dari proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Badan Gizi Nasional, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku penyedia sepeda motor listrik BGN; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Menurut penyidik, para tersangka diduga meloloskan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan. Mereka juga diduga mengatur penentuan titik SPPG, menaikkan harga pengadaan (mark up), serta mengadakan barang yang tidak dibutuhkan.
Temuan audit mengenai pemborosan Rp10,5 triliun per tahun belum menjadi angka final kerugian negara. Kejaksaan Agung masih menghitung nilai kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Karena itu, sidang praperadilan Lodewyk Pusung masih berfokus pada sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara itu, pembuktian mengenai dugaan korupsi, nilai kerugian negara, dan peran masing-masing tersangka akan menjadi materi dalam persidangan pokok perkara. BISNIS.COM
Baca Juga: Sistem Baru Pendataan agar Penyaluran MBG Tepat Sasaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









