Pengadilan Negeri Batam menegaskan putusan terhadap enam awak kapal Sea Dragon Tarawa murni berdasar fakta persidangan. Perbedaan hukuman disebut mencerminkan peran masing-masing terdakwa dalam jaringan penyelundupan narkotika hampir dua ton.
BATAM (gokepri) – Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik. Perkara penyelundupan narkotika dalam jumlah hampir dua ton itu tidak hanya menyita perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga memicu perdebatan mengenai perbedaan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Di tengah sorotan tersebut, Pengadilan Negeri Batam menegaskan bahwa seluruh putusan dijatuhkan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Pengadilan membantah adanya intervensi atau tekanan dari pihak luar dalam proses pengambilan keputusan.
Baca Juga:
- DPR Minta Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu Ditinjau Ulang
- Kasus Dua Ton Sabu, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
- Enam Terdakwa Sabu Dua Ton Dituntut Hukuman Mati
“Tidak ada tekanan apa pun. Kami adalah lembaga yudikatif. Komisi III adalah mitra dalam fungsi pengawasan, mereka hanya memantau,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/3).
Perkara ini melibatkan enam awak kapal yang didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand yang bekerja di kapal yang sama.
Majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda kepada para terdakwa. Perbedaan hukuman itu, menurut pengadilan, didasarkan pada peran masing-masing dalam tindak pidana yang didakwakan.
Fandi Ramadhan yang bertugas sebagai masinis kapal dijatuhi pidana penjara lima tahun. Sementara Leo Candra Samosir yang bertindak sebagai juru mudi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa lain, Teerapong Lekpradube, juga berperan sebagai juru mudi dan divonis 17 tahun penjara.
Adapun tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Hasiholan Samosir selaku kapten atau nakhoda kapal, Richard Halomoan Tambunan sebagai chief officer, serta Weerapat Phongwan yang menjabat kepala kamar mesin.
Menurut Vabiannes, majelis hakim menilai seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Ia mengatakan banyak pihak memberikan pendapat mengenai putusan yang dijatuhkan. Namun majelis hakim, menurutnya, memiliki pemahaman menyeluruh terhadap konstruksi hukum perkara setelah memeriksa keterangan saksi, alat bukti, serta peran masing-masing terdakwa.
“Majelis hakim yang memahami secara utuh konstruksi hukum yang terbentuk selama proses persidangan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan kapal Sea Dragon yang mengangkut sabu pada Mei 2025. Aparat menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang mencapai 1,9 ton.
Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam sejak Oktober 2025. Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa pada awal Maret 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.
Selain soal perbedaan hukuman, muncul pula perbincangan mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru. Namun menurut Vabiannes, ketentuan tersebut tidak serta-merta diterapkan dalam perkara narkotika.
“Untuk kasus tertentu seperti narkotika dan terorisme yang mengancam negara, ketentuan yang menguntungkan terdakwa dalam KUHAP Baru tidak otomatis diterapkan. Kalau dilihat dari amar putusan, tidak ada penggunaan KUHAP Baru dalam perkara ini,” katanya.
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani pengadilan di Batam dalam beberapa tahun terakhir. ANTARA
Baca Juga: Pemusnahan Tangkapan Terbesar Sabu di Batam, Dipimpin Menko Polkam Budi Gunawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









