Bisnis Gelap Kayu Bakau ke Singapura

Penyelundupan bakau singapura
Personel Ditpolairud Polda Kepri memeriksa tumpukan kayu bakau ilegal di atas kapal KLM Citra Samudra 9 di Dermaga Markas Komando Ditpolairud, Batam, Kamis, 23 April 2026. Sebanyak 12.000 batang bakau disita sebelum sempat dikirim ke Singapura. Foto: Humas Polda Kepri

Polda Kepri menggagalkan penyelundupan kayu bakau ilegal ke Singapura. Polisi mengendus keterlibatan pemodal warga negara asing.

BATAM (gokepri) – Polda Kepulauan Riau menyita 12.000 batang kayu bakau ilegal dari kapal KLM Citra Samudra 9 di perairan Pulau Panjang, Batam. Aktivitas ini diduga didanai warga negara Singapura yang mengincar komoditas mangrove dari pesisir Kepulauan Riau. Ekspor ilegal ini mengancam ekosistem hutan penyangga pantai.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei mengungkap upaya penyelundupan 12.000 batang kayu bakau ilegal tujuan Singapura melalui perairan Pulau Panjang, Kota Batam.

HBRL

Baca Juga: Bakau Ditebang Demi Baliho Kampanye Calon Pemimpin Daerah

Pengungkapan ini bermula dari patroli rutin tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara pada Rabu pagi, 22 April 2026. Petugas menghentikan kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang kedapatan mengangkut muatan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Aktivitas ilegal ini diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M yang menyewa kapal melalui perantara di Batam,” kata Nona di Batam, Kamis, 23 April 2026.

Nakhoda kapal berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ribuan batang bakau tersebut diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Polisi mendeteksi nakhoda berperan mengatur proses pengumpulan kayu hingga jadwal keberangkatan. Sementara itu, aliran dana pembelian kayu dikendalikan oleh kaki tangan pemodal Singapura yang berada di Batam.

“Saat ini, kapal beserta seluruh muatan telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum,” ujar Nona.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Polisi juga memperluas penyelidikan untuk memburu perantara yang menghubungkan pemodal asing dengan para penebang kayu lokal.

Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir diminta melapor melalui layanan pusat panggilan 110 atau aplikasi Polri Super Apps. Penyelundupan kayu bakau ke luar negeri merupakan praktik eksploitasi yang merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara.

Baca Juga: PWI Kepri dan Pecinta Mangrove Jepang Tanam Bakau di Bintan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait