JAKARTA (gokepri) — DPR meminta tuntutan mati dalam kasus sabu hampir dua ton ditinjau ulang. KUHP baru menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif terakhir.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan akan mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan tersebut.
Menurut dia, Pasal 98 KUHP terbaru menegaskan bahwa hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pilihan terakhir yang diterapkan secara sangat ketat dan selektif. “Hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir,” katanya, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: “Lebih Baik Saya Lapar”, Pledoi Fandi Ramadhan di Kasus Sabu Dua Ton
Ia menambahkan, hakim perlu melihat aspek niat jahat, sikap batin, tingkat kesalahan, serta riwayat hidup terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam KUHP baru, pendekatan hukum bergeser dari semata-mata pembalasan menuju upaya memperbaiki dan memulihkan. Habiburokhman menyebut hukum tidak lagi diposisikan hanya sebagai alat balas setimpal, tetapi sebagai sarana perbaikan masyarakat.
Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi III dan akan diteruskan kepada pimpinan DPR untuk disampaikan ke pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam.
Dalam perkara ini, anak buah kapal bernama Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh penuntut umum. Ia didakwa terlibat dalam peredaran sabu seberat hampir dua ton yang diangkut kapal Sea Dragon.
Pihak keluarga membantah keterlibatan Fandi. Mereka menyebut Fandi merupakan ABK baru dan tidak mengetahui kapal tersebut membawa narkotika.
Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Fandi dan pamannya mengetahui barang yang diangkut adalah narkotika. Ia menyebut keduanya menerima 67 paket sabu dengan berat sekitar dua ton di tengah laut dan menerima bayaran. BISNIS.COM
Baca Juga: Jaksa: Hukuman Mati Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu karena Unsur Dakwaan Terbukti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







