Anggota polisi tewas diduga dianiaya sesama polisi. Kasus Bripda NS diusut tuntas. Siapa saja yang terlibat?
BATAM (gokepri) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menaikkan penanganan kasus kematian anggota polisi, Bripda NS, ke tahap penyidikan. Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum setelah hasil autopsi awal mengindikasikan adanya unsur kekerasan.
Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Asep Safrudin menyatakan peningkatan status perkara ini menjadi langkah awal untuk mengurai fakta di balik kematian anggota Ditsamapta tersebut. “Sudah masuk penyidikan,” ujarnya di Batam, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Bripda Natanael di Asrama Polisi
Autopsi yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Batam menemukan indikasi kekerasan sebagai penyebab kematian. Temuan ini menjadi dasar penyidik untuk menelusuri motif dan kronologi kejadian.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Bripda AS. Namun, penyidikan belum berhenti pada satu nama. Asep menyebut kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terbuka. “Masih didalami,” katanya.
Kasus ini juga melibatkan korban lain, Bripda JB, yang kini dalam kondisi stabil dan menjalani perawatan. Belum ada penjelasan rinci mengenai peran maupun keterkaitan korban kedua dalam peristiwa tersebut.
Penanganan perkara ini mendapat perhatian karena melibatkan sesama anggota kepolisian. Untuk menjaga akuntabilitas, autopsi tidak hanya melibatkan tim internal, tetapi juga dokter forensik eksternal dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia.
Langkah ini menjadi upaya meredam keraguan publik terhadap objektivitas penyelidikan. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, keterlibatan pihak independen sering menjadi tuntutan keluarga korban.
Asep menegaskan komitmen institusinya untuk memproses perkara tanpa pandang bulu. “Tidak ada toleransi,” ujarnya singkat.
Selain jalur pidana, kepolisian juga menyiapkan proses etik terhadap pelaku. Jika terbukti bersalah, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan.
Pendekatan ganda ini lazim dalam kasus yang melibatkan aparat. Proses pidana menitikberatkan pada unsur pelanggaran hukum, sementara sidang etik menyasar pelanggaran kode profesi.
Kapolda menyatakan kedua mekanisme itu akan berjalan paralel. Ia memastikan proses hukum berlangsung menyeluruh hingga tuntas. Asep juga menyampaikan duka cita atas kematian Bripda NS. Ia menegaskan komitmen untuk mengungkap perkara ini secara terbuka. “Kami mohon maaf,” ujarnya. ANTARA
Baca Juga: Polisi Baru Empat Bulan Bertugas Meninggal di Mess Polda Kepri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









