BATAM (gokepri.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan (25) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamin seberat dua ton.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Batam, Kamis (5/3), oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwik. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak.
“Menetapkan terdakwa Fandi bersalah atas kasus yang menimpanya,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa, termasuk jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dan potensi dampak negatif terhadap generasi bangsa jika beredar.
“Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika,” kata dia.
Selain itu, menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.
Sementara itu, faktor yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan usia yang masih muda sehingga masih berpeluang memperbaiki perilakunya di masa depan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan beberapa keputusan terkait barang bukti. Satu kartu ATM dimusnahkan, paspor dan pukul pelaut atas nama terdakwa dikembalikan, sementara satu unit handphone iPhone 13 milik terdakwa disita untuk kepentingan proses hukum.
Vonis ini adalah komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Batam dan sekitarnya, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Ini bukan ajang balas dendam tapi bentu evaluasi agar prilaku kejahatan tidak terulang,” kata dia. (engesti)









