BATAM (gokepri) — Jaksa Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton yang diangkut kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 Februari 2026. Enam terdakwa itu terdiri dari dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia.
Dua terdakwa asing tersebut adalah Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Empat terdakwa lainnya, warga Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Baca Juga: Penyelundupan Sabu di Perairan Karimun, 40 Kardus Disita dari MT Sea Dragon
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut persidangan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti utama berupa 67 kardus sabu yang dikemas dalam bungkus teh China berwarna hijau.
Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus sabu, sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus. Total berat bersih narkotika tersebut mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
Jaksa Penuntut Umum Gutirio Kurniawan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum.
Perbuatan itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa.
“Kami berkesimpulan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” kata Gutirio di persidangan.
Jaksa menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan. Perbuatan para terdakwa dianggap merusak generasi bangsa, tidak mendukung program pemberantasan narkoba, serta melibatkan jaringan narkotika internasional.
“Tuntutan pidana mati dijatuhkan karena tidak ditemukan hal-hal yang meringankan,” ujar Gutirio.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim meminta tanggapan para terdakwa. Melalui penasihat hukumnya, para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sidang kemudian ditunda selama dua pekan. Agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada 26 Februari 2026. ANTARA
Baca Juga: Dirjen BC Tutup Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea, 2 Ton Sabu Tindakan Terbesar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









