Batam (gokepri.com) – Penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kepri tidak hanya dilakukan kaum laki-laki, tapi juga perempuan. Dari 8 tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti, 3 di antaranya perempuan.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu itu digelar oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis 24 Agustus 2023.
Sabu yang dimusnakan adalah barang bukti hasil tangkapan di Kota Batam dan Karimun. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengna cara dilarutkan dengan air panas.
Baca Juga: 11,7 Kg Sabu Gagal Edar, Tiga Kurir Tergiur Upah Puluhan Juta
Selain kegiatan pemusnahan sabu, hal yang ikut menyita perhatian adalah para tersangka yang turut dihadirkan menyaksikan pemusnahan tersebut.
Para tersangka terlihat lebih banyak menunduk. Dari 8 orang tersangka itu ada tiga perempuan dan dua di antaranya terlihat sudah tidak lagi muda, bahkan terlihat sudah ibu-ibu.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin mengatakan 8 tersangka yang ditangkap itu 6 tersangka dari Karimun dan 2 tersangka dari Batam.
“Yang Karimun kami tangkap dua orang berinisal HP dan FW. Lalu kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 tersangka berinisial R, RI, SE dan RA di lokasi yang sama yakni Sei Lengkam Barat kecamatan Karimun,” ujarnya, dalam konferensi pers.
Penangkapan itu berdasarkan hasil laporan masyarakat bahwa pelaku HP dan FW memiliki sabu dan akan diedarkan di wilayah Karimun.
“Setelah kami interogasi ternyata benar barang haram itu milik HP dan rekan lainnya bertugas untuk menyalurkan,” kata dia.
Ia menjelaskan, para tersangka yang ditangkap merupakan kurir. Sementara motif pelaku adalah masalah ekonomi. Untuk total sabu yang di musnahkan seberat 101.96 gram.
“Dari jumlah tersebut disisihkan untuk pemeriksaan lab 10.7 gram dan untuk pembuktian persidangan 2 gram,” kata dia.
Para tersangka dikenakan pasal 112 ayat dua dan pasal 114 ayat dua junto 132 ayat 1 UUD RI no 39 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
Sementara untuk kasus yang di Kota Batam polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial SI dan S di kawasan Nagoya, dengan barang bukti seberat 685,39 gram.
“Keduanya terbukti memiliki barang haram tersebut,” kata dia.
Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat dua dan apsal 114 ayat dua Kuntu 132 ayat 1 UUD RI no 39 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









