Penempatan PMI legal terus bertambah. Pelatihan diperkuat untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.
BATAM (gokepri) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mencatat penempatan 2.500 pekerja migran Indonesia (PMI) secara legal hingga semester I 2026, melampaui total penempatan sepanjang 2025 yang mencapai 2.306 orang.
Kenaikan itu mendorong BP3MI memperluas pelatihan kompetensi dan memperkuat layanan agar semakin banyak warga bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
Baca Juga: Singapura Masih Magnet Utama Pekerja Migran dari Kepri
Kepala BP3MI Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Imam Riyadi mengatakan peningkatan penempatan legal menunjukkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi semakin tinggi. Jalur tersebut dinilai memberi perlindungan lebih baik sekaligus membuka akses ke negara tujuan yang bekerja sama dengan Indonesia.
“Pengiriman PMI secara legal dari Kepri terus meningkat dari tahun ke tahun,” kata Imam di Tanjungpinang, Sabtu, 26 Juli 2026.
PMI asal Kepulauan Riau bekerja di sektor formal maupun informal. Pada sektor formal, mereka bekerja sebagai perawat, sedangkan sektor nonformal mencakup anak buah kapal (ABK), welder, sopir truk, tukang kebun, hingga pekerja pariwisata.
Mereka ditempatkan di sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, Jepang, Kepulauan Solomon, dan Maldives melalui skema penempatan resmi.
Menurut Imam, peluang bekerja di luar negeri bagi warga Kepulauan Riau masih terbuka lebar karena daerah itu memiliki tenaga kerja dengan keahlian yang dibutuhkan pasar internasional, terutama di bidang pengelasan, kesehatan, dan pelayaran.
“Peluang warga Kepri untuk bekerja di luar negeri sangat besar,” ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BP3MI bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK). Program itu ditujukan untuk meningkatkan kompetensi calon pekerja sebelum diberangkatkan.
Selain itu, BP3MI menggandeng sekolah menengah kejuruan dan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan industri global. Salah satu program yang disiapkan adalah SMK Go Global guna mencetak lulusan yang siap bekerja di luar negeri.
“Kami menyiapkan program SMK Go Global,” kata Imam.
BP3MI juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi yang tidak melalui prosedur resmi. Penempatan ilegal dinilai meningkatkan risiko eksploitasi pekerja hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karena itu, BP3MI menyediakan layanan Migran Center BP3MI sebagai pusat informasi mengenai prosedur penempatan resmi, peluang kerja di luar negeri, serta pencegahan PMI ilegal. Layanan tersebut tersedia di Politeknik Negeri Batam, Batam Tourism Polytechnic (BTP), dan kantor BP3MI Kepulauan Riau di Tanjungpinang.
“Kami siap membantu PMI yang hendak bekerja secara prosedural,” ujar Imam.
Selain memberikan perlindungan kepada pekerja, penempatan PMI secara legal juga berdampak pada perekonomian daerah. Remitansi yang dikirim para pekerja migran menjadi sumber pendapatan keluarga sekaligus menggerakkan ekonomi di daerah-daerah asal penempatan PMI. ANTARA
Baca Juga: Caritas Indonesia Dirikan Pusat Layanan Pekerja Migran di Sekupang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









