Batam (gokepri) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta operator seluler sebelum menonaktifkan atau melakukan shut down pada 191 ribu ponsel dengan International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, hal ini untuk mencari solusi paling baik bagi masyarakat atau pengguna ponsel tersebut. Dia pun meminta masyarakat tak panik.
“Masyarakat tidak perlu resah. Kami pasti akan melakukan formulasi terbaik dan juga akan melalui sosialisasi,” kata Adi seperti dilansir Humas Polri, Rabu (2/8/2023). Meski belum detil, Polri meminta Kemenperin dan operator untuk mengirimkan informasi kepada pengguna ponsel ber-IMEI ilegal tentang rencana penonaktifan paksa gadget tersebut. Para pemilik ponsel pun bisa mendapatkan informasi lebih detil dengan menghubungi atau mendatangi posko pengaduan Polri.
“Yang pasti, kami sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Adi.
Dia pun mengatakan, Bareskrim belum bisa memastikan kapan kebijakan penonaktifan paksa akan dimulai. Dia mengklaim, saat ini kepolisian masih harus menyusun jadwal shut down sesuai data IMEI ilegal yang diperoleh. “Dalam waktu dekat. Kami sedang menyusun mekanisme dan perangkat posko pengaduan, supaya masyarakat terlayani dengan baik,” kata Adi.
Paling Banyak Ponsel IPhone
Sebelumnya, Bareskrim Polri mendeteksi sebanyak 191.965 ponsel mendapatkan IMEI secara ilegal. Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 176.874 unit ponsel diantaranya adalah buatan Apple atau iPhone.
Hal ini terungkap saat polisi membongkar tindak pidana ilegal akses pada Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) di Kementerian Perindustrian. Polisi kemudian menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengaksesan secara ilegal.
Empat orang tersangka berasal dari kelompok swasta, satu tersangka aparatur sipil negara (ASN) Kemenperin, dan satu tersangka ASN Bea Cukai. Selain itu, Polri juga memeriksa 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli.
Sesuai aturan, seluruh ponsel yang akan menggunakan jaringan operator seluler harus mendapatkan validasi IMEI. Sistem tersebut dikelola melalui teknologi yang disebut sebagai CEIR.
Di Indonesia, ada empat cara atau prosedur pendaftaran IMEI telepon genggam. Pertama, registrasi IMEI dilakukan melalui operator seluler. Hal ini biasanya digunakan wisatawan asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Masa registrasinya hanya berlaku maksimal 90 hari.
Kedua, registrasi dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang biasa dilakukan untuk tamu VIP dan VVIP kenegaraan.
Ketiga, pendaftaran dilakukan Bea Cukai saat sebuah ponsel dibawa masuk ke Indonesia melalui bandara atau pelabuhan.
Keempat, dan paling banyak, registrasi IMEI melalui Kemenperin. Hal ini biasanya dilakukan pengusaha yang memproduksi atau mengimpor ponsel dari luar negeri.
Baca Juga:
- Praktik Curang Pendaftaran IMEI, DJBC Hukum 21 Pegawai
- Joki IMEI di Pelabuhan Internasional Batam Center Dibongkar
- Pekerja Migran Dimintai Biaya Pendaftaran IMEI di Pelabuhan Batam Center
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









