Pekerja Migran Dimintai Biaya Pendaftaran IMEI di Pelabuhan Batam Center

Biaya pendaftaran IMEI
Warga mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di Jakarta, Kamis (20/8/2020). (foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Batam (gokepri.com) – Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Tanah Air dimintai uang pendaftaran IMEI saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center. Synergy Tharada mengiyakan adanya jasa itu tapi menyatakan bukan pungutan liar.

Permintaan uang atas jasa upah pendaftaran IMEI dialami salah satu pekerja migran Indonesia dari Malaysia bernama Agustinus.

Ia menceritakan bersama keluarga dan rekan-rekannya disuruh oleh petugas keamanan pelabuhan untuk mendatangi sebuah konter dengan dalih untuk mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel punya mereka yang dibeli dari Malaysia.

HBRL

Di konter itu, mereka membayar Rp80 ribu per ponsel untuk membeli sim card operator telekomunikasi Smartfren. Padahal menurut Agustinus, harga sim card atau kartu itu senilai Rp20 ribu.

“Saya dan istri bawa HP (handphone) tiga unit, jadi total bayar Rp240 ribu,” tutur Agustinus.

Merespons peristiwa yang dialami pekerja migran, Manajer Operasional PT Synergy Tharada selaku pengelola Pelabuhan Internasional Batam Centre, Nika Astaga, membantah adanya pungutan oleh sejumlah petugas keamanan di pelabuhan Internasional Batam Center.

Ia menjelaskan petugas keamanan di lokasi itu hanya membantu para pekerja migran untuk mendaftarkan IMEI ponsel mereka.

“Bukan dimintai. Merekakan (PMI) ling lung tidak tahu. Sebagian dari mereka itu tidak mengerti jadi minta tolong sama sekuriti dan tidak diwajibkan di kasih uang,” kata Nika, Senin 9 Mei 2022.

Menurut dia, jumlah PMI yang masuk ke Pelabuhan Internasional Batam Center jumlah sangat besar sehingga otoritas Bea Cukai yang punya wewenang soal pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi, tidak dapat menangani seluruh PMI yang masuk. Sehingga Nika beralasan petugas keamanan di pelbuhan hadir untuk membantu para PMI.

“HP mereka itu kan harus didaftarkan. Tapi kalau mereka bisa mengurus sendiri ya silakanm rata-rata kan banyak yang enggak mengerti,” papar Nika.

Nika mengaku memberikan kelonggaran kepada sekuriti untuk mengambil alih beberapa job desk lain di antaranya sebagai porter dan membantau pekerjaan Bea Cukai. Hal itu dilakukan untuk menambah penghasilan petugas keamanan.

“Memang kami diminta tolong, untuk menambah penghasilan mereka. Tapi bukan berarti harus minta uang ke PMI itu,” katanya.

Meski begitu, Nika memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap securiti dan memberikan sanksi jika ada petugas yang melakukan pungutan.

“Ini masukan juga buat kami. Ini akan kami kontrol nanti kami panggil security kami. Kami mana tahu ada salah satu oknum yang main kotor,” kata dia.

Adapun berdasarkan laman beacukai.go.id, dituliskan bahwa tidak ada pungutan ketika melakukan pendaftaran IMEI. Namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT atau handphone, komputer genggam, tablet.

Sementara maksimal registrasi IMEI sebanyak dua unit baik yang dibawa dengan mekanisme bawang bawaan penumpang maupun barang kiriman.

Kemudian, dari laman yang sama, pendaftaran IMEI cukup dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui aplikasi Mobile Beacukai atau laman beacukai.go.id.

Bukti pengisian formulir itu lalu ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai saat kedatangan di Indonesia.

Penulis: Engesti

Pos terkait