BP Batam Percepat Perizinan Lingkungan untuk Dorong Investasi Shipyard

Workshop mengenai kegiatan industri shipyard terhadap pengelolaan dampak lingkungan dan kepatuhan pelaku usaha di KPBPB Batam, Selasa, 29 September 2026. (foto: engesti/gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) –  Badan Pengusahaan (BP) Batam mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha, termasuk industri galangan kapal atau shipyard, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Upaya tersebut dibahas dalam workshop mengenai kegiatan industri shipyard terhadap pengelolaan dampak lingkungan dan kepatuhan pelaku usaha di KPBPB Batam, Selasa.

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Fary Djemy Francis mengatakan, percepatan perizinan menjadi salah satu bagian yang terus dibenahi seiring dengan pengembangan infrastruktur di Batam.

Menurut dia, investor tidak hanya membutuhkan ketersediaan lahan dan tenaga kerja, tetapi juga kepastian regulasi serta pelayanan yang cepat.

“Pesan Presiden, bukan hanya mengandalkan lahan, bukan hanya pekerja, tetapi regulasi dan pelayanan harus cepat,” ujarnya.

Fary mengatakan, peningkatan investasi harus diikuti dengan pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha, termasuk memberikan kepastian dalam proses perizinan.

Salah satu langkah yang dilakukan BP Batam adalah mempercepat penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL). Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan sekitar 29 hari kerja.

Percepatan itu dilakukan melalui pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam yang melibatkan BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta tenaga ahli dari kalangan akademisi.

“Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, 29 hari kerja sudah bisa kita klik,” katanya.

Ads bp batam 2026 baru

Fary mengatakan, sebelumnya proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dapat membutuhkan waktu sekitar tiga hingga enam bulan di tingkat pusat. Penyederhanaan proses di Batam dilakukan untuk memberikan kepastian waktu kepada investor tanpa mengurangi persyaratan teknis dan lingkungan.

Selain proses lingkungan, sejumlah persyaratan dasar juga harus dipenuhi pelaku usaha di KPBPB Batam. Di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan Persetujuan Lingkungan.

Menurut Fary, kepastian waktu dalam perizinan menjadi salah satu faktor penting bagi investor. Dengan proses yang lebih cepat dan tetap memenuhi standar, perusahaan dapat segera melanjutkan investasi ke tahap konstruksi maupun produksi.

Ia mengatakan, BP Batam dalam setahun terakhir juga terus membangun komunikasi dengan dunia usaha dan asosiasi pengusaha untuk memahami kebutuhan pelaku usaha di Batam.

“Teman-teman mau ketemu dengan kita, dengan BP Batam, pasti kita temui. Kita sedang membangun kepercayaan itu sebagai sahabat yang sama-sama bisa membangun Batam,” ujarnya.

Penerapan PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang perubahan penyelenggaraan KPBPB serta regulasi terkait lingkungan turut memperkuat kewenangan BP Batam dalam pelayanan perizinan di kawasan tersebut.

PP Nomor 25 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan KPBPB. Sementara PP Nomor 26 Tahun 2025 mengatur perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Fary menegaskan, pembenahan pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya mengubah paradigma pembangunan Batam, tidak hanya melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga melalui pelayanan perizinan yang memberikan kepastian kepada dunia usaha.

“Bukan hanya lahannya, tetapi bagaimana kita memberikan kepastian kepada investor,” katanya.*

Penulis: Engesti

Pos terkait