Joki IMEI di Pelabuhan Internasional Batam Center Dibongkar

joki imei batam
Barang bukti iPhone dari joki IMEI yang dibongkar Polda Kepri. Foto: Istimewa

BATAM (gokepri.com) – Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar praktik joki untuk menghindari blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Modusnya pelaku membawa puluhan gawai dari Singapura menggunakan joki, agar IMEI dapat teregister di database pemerintah Indonesia.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, awalnya Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan fakta beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan imei HP merk iPhone, dengan jumlah 2-3 unit handphone merk iPhone per orang.

HBRL

Kemudian, diamankan seorang laki-laki bernama Indra yang membawa 2 unit HP merk iPhone yang mengaku milik Yanto.

“Tim kembali menemukan sepasang suami istri bersama seorang anak saat mengantre dan membawa 5 unit handphone merk iPhone untuk didaftarkan di pos layanan Bea dan Cukai,” katanya Selasa 2 Mei 2023.

Atas temuan itu, Nasriadi menyebut, tim melakukan surveilance ke rumah target operasi yang selanjutnya diamankan berinisial Y (36), G (35) dan YM (6). Keluarga ini diduga sebagai pejoki IMEI dan beralamat di Perumahan Taman Mediterania Batam Centre Kota Batam.

“Saat pemeriksaan pengakuan mereka HP tersebut milik Joko yang merupakan pemilik toko handphone Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam,” kata Nasriadi.

Tim beserta para joki lalu mendatangi rumah Joko alias Anok di Perumahan Permata Baloi Kota Batam, namun tidak menemukan barang bukti ponsel.

Tak hanya di rumah, Nasriadi mengatakan, petugas juga melakukan penggeledahan sekira pukul 22.00 WIB, di toko Lucky Star Lucky Plaza dan menemukan 19 ponsel merek iPhone yang belum teregister IMEI dan 139 kotak kosong iPhone, beserta dokumen penjualan.

“Total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 handphone iPhone berbagai jenis. Para saksi dan pemilik toko Lucky Star Joko dibawa ke Kantor Subdit I Indagsi untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam,” kata dia.

Baca Juga: Praktik Curang Pendaftaran IMEI, DJBC Hukum 21 Pegawai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait