Niat membasmi hama semut berakhir bencana. Sepuluh hektare lahan resapan air Tembesi hangus terbakar.
BATAM (gokepri) – Niat membasmi rayap dan semut pada sebuah pohon berujung petaka ketika api menjalar liar menghanguskan sekitar 10 hektare lahan resapan air Tembesi, Kota Batam. Insiden ini membuat aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menetapkan pria berinisial BW (42) sebagai tersangka pembakaran.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (16/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolresta Barelang Kombes Polisi Anggoro Wicaksono menjelaskan kebakaran ini awalnya terpantau ketika seorang petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) sedang berpatroli di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA).
Baca Juga: Polres Karimun Deteksi Dini dan Petakan Wilayah Rawan Kebakaran Hutan
Melihat kepulan asap tebal membumbung, petugas tersebut bersama dengan rekan-rekannya bergegas menghubungi pihak pemadam kebakaran. Polisi yang menyelidiki asal muasal api kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada BW sebagai dalang pembakaran.
Aparat lantas mengamankan BW dan membawanya ke Mapolresta Barelang guna menjalani proses hukum. Kepada penyidik, tersangka mengaku awalnya menyulut api ke sarang rayap dan semut pada pohon miliknya karena khawatir keberadaan serangga tersebut dapat mengganggu tanaman lain. Namun, api justru lepas kendali hingga lahan seluas kurang lebih 10 hektare ikut terbakar.
Kebakaran ini menimbulkan kepulan asap yang menyebabkan polusi udara serta berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat. Kerusakan di kawasan resapan ini sangat fatal karena melenyapkan vegetasi penyerap air dan mengurangi daya simpan tanah, mengingat lahan gambut membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih kembali secara alami.
Penyidik menjerat tersangka BW dengan Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah berubah lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tersangka juga menanggung sangkaan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan ini telah berubah menjadi Pasal 36 angka 19 ayat (4) jo. angka 17 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 36 angka 19 ayat (5) jo. angka 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, polisi menebalkan sangkaan memakai Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan berlapis tersebut, BW kini menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar sesuai ketentuan pidana. “Kami mengimbau masyarakat agar jangan ada yang membakar hutan dan lahan secara menyalahi ketentuan karena ini berdampak luas serta merugikan kita semuanya,” ujar Anggoro.
Kapolresta Barelang mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, khususnya saat menghadapi kondisi cuaca panas dan angin kencang. ANTARA
Baca Juga: Kebakaran 35 Hektare di Trans Barelang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








