Yusril Koto Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Sebar Hoaks PSN

Yusril koto batam
Akhmad Rosano (kanan), kuasa hukum PT Karsa Adhitama Persada, memberikan keterangan pers terkait pelaporan aktivis Yusril Koto atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik terkait proyek di Setokok, 10 April. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Polemik pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, berujung pada laporan polisi. Aktivis Batam, Yusril Koto, dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Akhmad Rosano, kuasa hukum PT Karsa Adhitama Persada, yang merasa keberatan dengan pernyataan Yusril mengenai dugaan keberadaan perusahaan ilegal di Setokok. Rosano menuding Yusril telah memprovokasi masyarakat dengan isu suku serta menyebarkan informasi yang tidak benar terkait status lahan dan kompensasi kepada warga. “Saat ini, kami resmi melaporkannya dengan dua pasal, yakni UU ITE dan pencemaran nama baik,” tegas Rosano, Kamis (10/4).

Rosano menegaskan proyek yang tengah berjalan merupakan bagian dari PSN yang telah memiliki izin lengkap sejak setahun lalu. Ia juga membantah tudingan adanya pemaksaan kepada masyarakat untuk menerima uang sagu hati atas penggusuran lahan. Yusril Koto dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran berita bohong, yang memiliki ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. “Yusril menyebar hoaks dan memprovokasi masyarakat. Padahal, tidak ada unsur paksaan dalam pemberian sagu hati. Bukti-bukti berupa video TikTok dan tangkapan layar dari grup WhatsApp telah diserahkan ke penyidik,” kata Rosano.

HBRL

Baca Juga: Tanggapi Video Viral, BI Kepri Tegaskan Tak Ada Larangan Tukar Uang Logam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait