Aparat menemukan dugaan operasi penipuan investasi daring yang menyasar korban di Eropa dan Vietnam dengan modus aplikasi perdagangan saham dan valuta asing fiktif.
BATAM (gokepri) — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan praktik penipuan investasi daring lintas negara dari sejumlah lokasi di Batam, Kepulauan Riau. Para korban disebut berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Vietnam dengan modus aplikasi perdagangan saham serta valuta asing fiktif.
Pengungkapan kasus itu bermula dari operasi gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polda Kepulauan Riau di Apartemen Baloi View serta sebuah rumah di kawasan perumahan Batam pada Rabu (6/5/2026). Dari operasi tersebut, aparat menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga dipakai dalam aktivitas penipuan daring.
Baca Juga: Penggerebekan di Apartemen Baloi View Batam: Ratusan WNA Diduga Terlibat Judol dan Scamming
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, 210 WNA yang diamankan terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.
“Dari jumlah itu, 163 laki-laki dan 47 perempuan. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Batam,” ujar Hendarsam di Batam, Jumat (8/5/2026).
Menurut Hendarsam, penanganan awal difokuskan pada aspek administrasi keimigrasian. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, perkara akan diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menangani sesuai kewenangan hukum keimigrasian. Jika ditemukan unsur pidana pro justicia, penanganannya akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian. Saat ini koordinasi dengan Polda Kepri masih berlangsung,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindakan administratif terhadap orang asing yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Brigadir Jenderal Polisi Yuldi Yusman mengatakan, aparat lebih dulu mendeteksi aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di kawasan Apartemen Baloi View pada pertengahan April 2026.
Selama sekitar empat pekan, tim pengawasan menjalankan pemantauan tertutup dan profiling terhadap penghuni lokasi sebelum operasi penggerebekan digelar.
“Operasi melibatkan sekitar 60 personel gabungan dari Direktorat Wasdakim dan Polda Kepri,” ujar Yuldi.
Menurut dia, apartemen tersebut diduga dipakai sebagai pusat operasional penipuan daring. Lantai dasar digunakan untuk aktivitas operasional dan lobi, lantai satu dihuni sekitar 20 warga Vietnam, sedangkan lantai dua hingga empat ditempati sekitar 120 orang.
Adapun lantai lima diduga menjadi ruang kendali operasi scamming yang diisi sekitar 60 orang operator.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor.
Dari pendataan sementara, sebanyak 103 orang diketahui masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Selain itu, 49 orang memakai visa kunjungan indeks B1 dan D12, sedangkan satu orang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) investor.
“Sebanyak 209 orang menggunakan izin tinggal kunjungan sementara. Keberadaan mereka dalam jumlah besar dan menetap di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” kata Yuldi.
Pemeriksaan awal menemukan indikasi praktik penipuan investasi daring melalui aplikasi trading ilegal. Para operator diduga menawarkan investasi saham dan valuta asing dengan iming-iming keuntungan tinggi untuk menarik dana korban di luar negeri.
“Modusnya menggunakan aplikasi trading bodong yang menyasar masyarakat luar negeri,” ujar Yuldi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut.
“Kami belum menemukan indikasi keterlibatan WNI, tetapi pendalaman masih terus berjalan,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, para WNA masuk ke Indonesia secara bertahap melalui jalur laut dan udara. Khusus warga Vietnam, sebagian memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku di Indonesia.
Imigrasi telah mengamankan 198 paspor dari total 210 WNA yang diperiksa. Sementara itu, 12 paspor lainnya masih dalam penelusuran petugas.
Menurut Wahyu, proses pemeriksaan juga menghadapi kendala bahasa karena sebagian WNA tidak dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia maupun Inggris. ANTARA
Baca Juga: Iming-Iming Gaji Rp8 Juta, Empat WNI Nyaris Jadi Scammer di Kamboja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









