Sebanyak 122.445 benih lobster disita dan sebagian besar dilepasliarkan untuk mencegah kerugian sumber daya perikanan.
BATAM (gokepri) — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 122.445 benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam. Aparat menaksir potensi kerugian negara akibat perdagangan ilegal sumber daya laut itu mencapai sekitar Rp10 miliar.
Kasus ini memperlihatkan Batam masih menjadi salah satu jalur transit penyelundupan benih lobster menuju pasar luar negeri. Selain merugikan negara, praktik tersebut berisiko mengurangi stok sumber daya perikanan yang menjadi penopang ekosistem dan ekonomi pesisir.
Baca Juga: Benih Lobster Rp2 Miliar Digagalkan di Bandara
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei mengatakan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan DS dalam pengungkapan tersebut.
“Sebanyak kurang lebih 100 ribu benih lobster dibawa oleh terduga pelaku. DS berperan memerintahkan penjemputan barang, sedangkan SS bertugas sebagai kurir,” ujar Nona dalam keterangan resmi di Batam, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, motif penyelundupan diduga berkaitan dengan keuntungan ekonomi dari perdagangan ilegal benih lobster yang memiliki nilai jual tinggi di pasar luar negeri.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” kata Nona.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5/2026).
Tim kemudian membuntuti kendaraan yang membawa koper berisi benih lobster dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda, Batam.
“Sekitar pukul 08.00 WIB tim menghentikan kendaraan tersebut,” ujar Silvester.
Dari pemeriksaan awal, pelaku memakai sejumlah koper untuk menyamarkan muatan. Setiap koper hanya berisi empat kantong benih lobster, sedangkan ruang lain diisi kain bekas agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Modusnya koper diisi empat kantong benih lobster, sedangkan bagian lain diisi kain bekas,” kata Silvester.
Ia menambahkan, kurir di bandara dijanjikan upah Rp 2,5 juta untuk setiap koper yang dibawa. Adapun pihak yang mengatur penjemputan memperoleh imbalan sekitar Rp 10 juta.
Menurut Silvester, tujuan akhir pengiriman diduga menuju Vietnam melalui sejumlah negara transit, salah satunya Singapura.
“Biasanya tujuan akhir ke Vietnam melalui beberapa negara, salah satunya Singapura,” ujarnya.
Polda Kepri masih mendalami kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan penyelundupan benih lobster lain di wilayah Kepulauan Riau.
“Masih kami dalami untuk mencari pemilik dan pihak yang membiayai,” kata Silvester.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Ipong Adi Guna mengatakan, sebagian besar benih lobster hasil sitaan telah dilepasliarkan ke perairan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
Berdasarkan hasil pencacahan, jumlah benih lobster mencapai 122.445 ekor. Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sedangkan sisanya dilepasliarkan.
“Hasil pencacahan sebanyak 122.445 ekor. Sebanyak 1.000 ekor disisihkan untuk barang bukti, sisanya dilepasliarkan,” ujar Ipong.
Pelepasliaran berlangsung di perairan Galang Baru pada Rabu malam. Langkah itu dipilih untuk meningkatkan peluang hidup benih lobster yang didominasi jenis lobster pasir.
“Pilihan terbaik memang dilepasliarkan agar kembali menjadi sumber daya alam Indonesia,” kata Ipong.
Pengungkapan perkara ini melibatkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, BPBL Batam, Bea Cukai, serta sejumlah instansi lain. ANTARA
Baca Juga: Kargo Pesawat Jadi Modus Selundupkan Benih Lobster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









