JAKARTA (gokepri) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Empat aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai dan dua pihak swasta dipanggil sebagai saksi pada Senin (25/5/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Empat saksi dari unsur Bea Cukai berinisial KHN, BWN, STP, dan ARR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KHN pernah menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama inisial KHN, BWN, STP, dan ARR selaku aparatur sipil negara Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca Juga: Kasus Bea Cukai Melebar, KPK Dalami Peran Pengusaha Rokok
Selain empat ASN tersebut, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta berinisial IDN dan DN. Belum ada penjelasan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan keduanya dalam perkara ini.
Perkara dugaan korupsi itu bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari sesudahnya, lembaga antirasuah menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan.
Enam tersangka itu terdiri atas mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal yang saat penetapan tersangka menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo.
Tiga tersangka dari pihak swasta ialah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Penyidikan berkembang pada 26 Februari 2026 setelah KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Sehari sesudahnya, KPK mengungkap pendalaman dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyidik menyita uang tunai Rp 5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi impor barang tiruan.
Perkara ini memasuki tahap persidangan pada 6 Mei 2026. John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam surat dakwaan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut. Jaksa menyebut Djaka bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan bertemu sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan itu ialah John Field.
Perkembangan terbaru muncul dalam persidangan pada 20 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima uang sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,96 miliar berdasarkan kurs pada 25 Mei 2026. ANTARA
Baca Juga: Pemilik PT Blueray Ditahan KPK usai Kabur Saat OTT Bea Cukai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









