Warga Baloi Kolam Adukan Mangihut Rajagukguk ke Badan Kehormatan

Mangihut Rajagukguk Batam
Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) — Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, akan berurusan dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD. Ia dilaporkan oleh perangkat warga Baloi Kolam atas dugaan penghasutan terkait status lahan di wilayah tersebut.

Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon, menjelaskan, pengaduan ini dilayangkan karena Mangihut diduga menghasut warga untuk tidak mempercayai informasi yang disampaikan perangkat RT dan RW. Informasi tersebut berkaitan dengan pemberitahuan resmi dari BP Batam dan perusahaan terkait status lahan di Baloi Kolam.

“Ada pernyataan dari saudara Mangihut yang kami nilai menghasut warga agar tidak mempercayai perangkat RT dan RW dalam menyikapi informasi resmi yang disampaikan BP Batam dan perusahaan terkait status lahan ini,” kata Sahat di Gedung DPRD Batam, Selasa, 14 Januari 2025.

Menurut Sahat, perangkat RT dan RW telah menjalankan tugas sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2020. Perwako itu mengatur peran mereka dalam membantu lurah, terutama dalam pelayanan pemerintahan, kependudukan, dan perizinan.

“Kami berkewajiban memfasilitasi pemberitahuan resmi dari pemerintah kota, BP Batam, dan perusahaan kepada warga secara terbuka,” ungkapnya.

Sahat menegaskan, proses komunikasi terkait status lahan di Baloi Kolam telah berjalan transparan sejak September 2022. Dalam pertemuan-pertemuan yang digelar, hadir perwakilan BP Batam, perusahaan terkait, dan warga untuk menyampaikan hasil pengukuran lahan serta sosialisasi dokumen perizinan.

“Semua pertemuan dilakukan secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Bahkan perusahaan menunjukkan itikad baik dengan menawarkan kompensasi kepada warga,” imbuhnya.

Salah satu poin utama pengaduan ini adalah pernyataan Mangihut yang dianggap mendiskreditkan perangkat RT dan RW. Mangihut menyebut adanya “penghianat” di Baloi Kolam, yang menimbulkan kecemasan dan saling curiga di antara warga.

“Kami tidak tahu siapa yang dimaksud ‘penghianat’ itu, namun tudingan ini jelas membuat warga saling curiga,” ujar Sahat. Ia berharap Mangihut memeriksa fakta sebelum melontarkan tuduhan, mengingat posisinya sebagai anggota dewan yang seharusnya memiliki akses informasi yang akurat.

Perangkat warga juga menyatakan telah melakukan kajian hukum terkait status lahan Baloi Kolam, termasuk penelitian akademis yang mendalam. “Jika Mangihut meragukan penguasaan lahan warga, kami persilakan untuk menguji tesis kami, yang pengujinya adalah Soerya Respationo,” jelas Sahat.

Sahat berharap pengaduan ini dapat memberikan klarifikasi atas pernyataan Mangihut yang dianggap memprovokasi warga. “Kami meminta Mangihut menjelaskan pernyataannya agar tidak ada lagi kecurigaan yang bisa memicu konflik di masyarakat,” tegas dia.

Hingga berita ini diturunkan, Mangihut Rajagukguk belum memberikan tanggapan terkait pengaduan tersebut.

Baca Juga:
Rudi Tegaskan Tidak Ada Penggusuran di Baloi Kolam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait