Usulan Pelaku Politik Uang Dilarang Ikut Pemilu

ODGJ di Batam
Ilustrasi. Proses Pemilu di salah satu TPS di Batam. Foto: Dok. Gokepri.com

DPR menilai usulan larangan ikut pemilu bagi pelaku politik uang dapat memperkuat integritas pemilu dan menekan praktik jual beli suara.

JAKARTA (gokepri) — Praktik politik uang dinilai masih menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Karena itu, usulan pemberian sanksi lebih berat termasuk larangan mengikuti pemilu berikutnya atau blacklist bagi pelaku politik uang mulai mendapat dukungan di DPR.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi sekaligus memasukkan pelaku politik uang ke dalam daftar larangan mengikuti pemilu dapat menjadi langkah memperkuat integritas demokrasi.

HBRL

Baca Juga: Menko Yusril: Pilkada Lewat DPRD Permudah Pengawasan Politik Uang

Menurut Doli, penyelenggaraan pemilu yang bersih memerlukan komitmen bersama untuk menekan berbagai praktik moral hazard dalam kontestasi politik.

“Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami pentingnya pemilu yang berintegritas,” ujar Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan praktik moral hazard dalam pemilu tidak hanya berupa politik uang, tetapi juga politik transaksional dan pembelian suara atau vote buying. Praktik tersebut dinilai merusak kualitas demokrasi karena menggeser pilihan politik dari pertimbangan program dan kapasitas kandidat menjadi transaksi jangka pendek.

Karena itu, Doli menilai perlu ada terobosan dalam perumusan sistem pemilu ke depan, termasuk penguatan sanksi terhadap pelanggaran politik uang.

Menurut dia, sejumlah lembaga sebelumnya juga telah mengusulkan langkah perbaikan sistem pemilu. Salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu untuk menekan potensi transaksi politik.

“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut.

Usulan sanksi lebih berat sebelumnya disampaikan Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Menurut Herwyn, revisi Undang-Undang Pemilu perlu mengatur hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku politik uang.

Ia mengusulkan pelaku politik uang tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berlangsung, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu maupun pemilihan kepala daerah pada periode berikutnya.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujar Herwyn.

Menurut Herwyn, sanksi tambahan tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik politik uang terus berulang dalam setiap pemilu.

Wacana penguatan sanksi terhadap pelaku politik uang kembali mengemuka menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah kalangan menilai aturan yang ada saat ini belum cukup efektif menekan praktik jual beli suara yang masih ditemukan di berbagai kontestasi politik. ANTARA

Baca Juga: Bawaslu Usut Laporan Dugaan Politik Uang di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait