Uang Korupsi Jasa Pandu Kapal di Batam Dikembalikan ke Negara

Korupsi pelabuhan batam
Kejati Kepri menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar Amerika terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal, Selasa (14/10/2025). Foto: Kejati Kepri via ANTARA

BATAM (gokepri) – Uang hasil korupsi di sektor pelabuhan Batam kembali ke kas negara. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian kerugian negara sebesar US$272.497 atau sekitar Rp4,5 miliar, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengatakan pengembalian uang ini menjadi prioritas lembaganya dalam memulihkan kerugian keuangan negara. “Tindakan ini bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan hasil korupsi dikembalikan ke kas negara, bukan untuk meringankan hukuman pidana,” kata Devy di Batam, Selasa, 14 Oktober 2025.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, kepada tim penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom. Perusahaan itu diduga terlibat dalam praktik pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal tanpa dasar hukum yang sah di wilayah pelabuhan Kabil dan Batu Ampar, Batam, pada periode 2015–2021.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara akibat praktik ini mencapai US$272.497. Dalam periode tersebut, PT Bias Delta Pratama disebut melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.

Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa yang seharusnya disetor ke kas negara. “Penegakan hukum tidak hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dipulihkan,” ujar Devy.

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik menemukan adanya perjanjian kerja sama antara pihak penyedia dan BP Batam yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Sejak 2015, PT Bias Delta Pratama menjalankan bisnis pemanduan dan penundaan kapal dengan hanya mengandalkan kesepakatan internal, bukan izin resmi dari BP Batam.

Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yakni S, mantan Kepala Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012–2016, AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama; dan LY, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016–2019.

Penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Devy menegaskan pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana para pelaku. “Pemulihan keuangan negara penting, tapi tidak bisa menggantikan proses hukum. Uang kembali, tapi hukum tetap berjalan,” ujarnya. ANTARA

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus PNBP Batam, Mantan Direktur Bias Delta Pratama Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait