Tersangka Baru Kasus PNBP Batam, Mantan Direktur Bias Delta Pratama Ditahan

LY Bias Delta Pratama
Penyidik Pidsus Kejati Kepri menetapkan dan menahan tersangka LY selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016-2018 dan 2019, terkait dugaan perkara korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal yang merugikan negara Rp4,5 miliar, di Tanjungpinang, Jumat (3/10/2025). Foto: Kejati Kepri via ANTARA

BATAM (gokepri) – Kejati Kepri menahan mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama karena tak setor PNBP jasa pandu kapal. Kerugian negara Rp4,5 miliar muncul akibat perusahaan beroperasi tanpa dasar hukum jelas sejak 2015.

Satu per satu mereka yang terlibat dugaan korupsi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pemanduan dan penundaan kapal di Batam menjadi tersangka. Terbaru, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan LY, seorang wanita. Ia adalah Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016–2018 dan 2019.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengatakan LY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam praktik pengelolaan PNBP yang merugikan keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar. “Tim penyidik menetapkan satu tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Devy di Batam, Jumat, 3 Oktober 2025.

HBRL

Kerugian negara itu dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Dari laporan tersebut, PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan kewajiban bagi hasil sebesar 20 persen kepada BP Batam dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar. Angka kerugian mencapai 272.497 dolar AS atau sekitar Rp4,5 miliar.

Penyimpangan itu terjadi karena PT Bias Delta Pratama beroperasi tanpa dasar hukum yang sah. Sejak 2015 hingga 2018, perusahaan tidak memiliki kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam sebagaimana seharusnya. Perusahaan hanya berpegangan pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur pembagian 20 persen untuk kapal tunda. “Kegiatan pandu kapal hanya berdasarkan kesepakatan internal antara penyedia dan BP Batam,” kata Devy.

Sebelum LY, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni S, mantan Kepala Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012–2016, serta AJ, juga Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Ketiganya menyusul jejak para terdakwa terdahulu yang sudah divonis bersalah dalam kasus serupa.

Tiga orang yang lebih dulu divonis ialah Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam sekaligus Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana; Sahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudera dan PT Segara Catur Perkasa. Dalam putusan pengadilan, ketiganya terbukti ikut merugikan negara hingga total Rp7 miliar.

Penyidik Kejati Kepri sebelumnya juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama pada 29 Mei lalu dan menyita tiga kotak dokumen yang diyakini terkait pengelolaan keuangan perusahaan. Dokumen itu kini dijadikan alat bukti dalam penyidikan.

Untuk sementara, LY akan mendekam di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, mulai 3 hingga 22 Oktober 2025. Devy mengatakan penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa. “Perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi PNBP jasa pandu dan tunda kapal di Batam ini terbilang pelik. Selama enam tahun, pengelolaan jasa tersebut diduga berjalan di luar koridor hukum karena ketiadaan KSO dengan BP Batam. Praktik itu membuka celah bocornya penerimaan negara hingga miliaran rupiah. ANTARA

Baca Juga: Kejati Kepri Geledah Kantor Bias Delta, Usut Dugaan Korupsi PNBP Rp4,4 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait