Tim Rudi-Rafiq Tuding Ansar-Nyanyang Berkegiatan Politik di Fasilitas Pemko Batam

pesta bangso batak
Tim Hukum Rudi-Rafiq saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran netralitas di Kantor Bawaslu Kota Batam, Kamis, 7 November 2024. Namun laporan belum bisa diterima Bawaslu karena tidak melalui sekretariat. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Kegiatan calon gubernur Kepri nomor urut 1 Ansar Ahmad-Nyanyang Haris di Alun-Alun Engku Putri menjadi kontroversi. Mereka dituding berkegiatan politik pada fasilitas Pemerintah Kota Batam padahal sudah ada larangan dari Bawaslu.

Ansar dan Nyanyang ikut bernyanyi bersama penyanyi terkenal Judika dengan disaksikan ribuan warga pada Minggu malam 3 November 2022 di Alun-Alun Dataran Engku Putri, Batam Center. Paslon walikota-wakil walikota Batam nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra turut hadir di atas panggung dalam acara budaya dan musik itu. Acaranya bertajuk Pesta Bangso Batak.

Bacaan Lainnya

Alun-Alun Engku Putri dikelola oleh Pemko Batam dan masuk dalam fasilitas pemerintah nonkomersial. Kehadiran dan kegiatan paslon Ansar-Nyanyang dipersoalkan Tim Pemenangan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, calon gubernur-wakil gubernur Kepri nomor urut 1. Tim hukum paslon Rudi-Rafiq melaporkan dugaan pelanggaran netralitas pada acara budaya di Alun-Alun Engku Putri, Batam karena dihadiri paslon rival, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura.

Pada Kamis 7 November 2024, rombongan tim hukum paslon cagub-cawagub nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq tiba di Kantor Bawaslu Kota Batam sekitar pukul 15:45 WIB. Ketua Tim Hukum Rudi-Rafiq, Parameshwara, menyayangkan panitia acara yang mengabaikan surat dari Bawaslu Kota Batam yang melarang kehadiran calon kepala daerah. Namun, pasangan calon tetap hadir dan bahkan disambut meriah dalam acara tersebut.

Dia mengatakan penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial seperti Alun-Alun Engku Putri untuk acara politik adalah pelanggaran serius.

“Fasilitas umum milik pemerintah seharusnya steril dari kegiatan politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada,” ujar Parameshwara saat ditemui di Kantor Bawaslu Batam, Batam Center, pada Kamis, 7 November 2024.

Baca: Tim Rudi-Rafiq Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Engku Putri

Parameshwara menegaskan penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan politik melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil. Ia menyebut Bawaslu sudah memberikan peringatan, namun diabaikan.

“Yang lebih ironis, pelanggaran ini dilakukan di depan Bawaslu, tetapi pihak Bawaslu menganggapnya bukan pelanggaran. Seolah-olah surat peringatan dari Bawaslu sendiri tidak dihormati,” tambah Parameshwara.

Dalam laporannya, tim hukum juga menyoroti kehadiran Penjabat Wali Kota Batam Andi Agung dalam acara tersebut. Mereka mempertanyakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam acara ini.

Baca: Di Hadapan Puluhan Ribu Warga Batam, Judika Duet Bersama Ansar dan Nyanyang

“Kami juga melaporkan soal netralitas ASN. Kami menilai ada upaya pencitraan dari pasangan calon melalui pelanggaran ini,” jelasnya.

Tim Hukum Paslon Rudi-Rafiq mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini sesuai aturan. “Bawaslu berkewajiban menjaga netralitas fasilitas publik dan menindak pelanggaran yang terjadi,” ujar Parameshwara.

Menanggapi laporan ini, Komisioner Bawaslu Kota Batam, Reza Syailendra, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan awal dari tim hukum Rudi-Rafiq.

“Terkait laporan pelanggaran kampanye, tim hukum Rudi-Rafiq akan datang kembali besok untuk melengkapi dokumen, dan kami akan memeriksanya. Jika memenuhi syarat, laporan tersebut akan kami terima dan proses,” jelas Reza.

Dokumen laporan tersebut masih harus dikaji oleh tim Bawaslu. Mengenai mengapa laporan tidak langsung diproses hari ini, Reza menjelaskan penerimaan laporan secara resmi harus melalui Sekretariat Bawaslu.

“Menurut peraturan, yang menerima laporan adalah sekretariat, bukan komisioner. Kami menerima kehadiran tim hukum, tetapi secara administrasi baru akan diproses besok,” tambahnya.

Reza juga menjelaskan kajian akan dilakukan untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk diproses. Hasil akhir masih belum dapat dipastikan karena dokumen belum diterima dan dibaca oleh tim.

Baca: Politik Uang Masih Jadi Ancaman, Masyarakat Diajak Aktif Laporkan

Saat ditanya mengenai pengawasan Bawaslu pada acara tersebut, Reza menegaskan acara itu bukanlah acara kampanye resmi.

“Karena acara itu bukan kampanye, kami tidak menempatkan petugas khusus. Kami hanya menempatkan pengawas jika ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK). Malam itu ada lebih dari dua titik yang mengadakan kampanye resmi, tetapi kami tetap hadir di acara itu bersama Panwascam,” jelasnya.

Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq dijadwalkan kembali ke Kantor Bawaslu Kota Batam esok hari untuk melengkapi laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait