Tim Rudi-Rafiq Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Engku Putri

Tim Rudi-Rafiq
Ketua Tim Pemenangan Rudi-Rafiq yang juga Ketua DPD PDIP Kepri, Soerya Respationo. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – Tim pemenangan Rudi-Rafiq akan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Ansar-Nyanyang di fasilitas pemerintah kepada Bawaslu. Mereka menilai kehadiran calon gubernur dan wakil gubernur di panggung acara Pesta Bangso Batak di Batam melanggar aturan netralitas fasilitas publik.

Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Soerya Respationo, menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon gubernur Ansar-Nyanyang di fasilitas pemerintah nonkomersial kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelanggaran ini diduga terjadi saat pasangan tersebut tampil di acara Pesta Bangso Batak di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center, Minggu (3/11/2024) malam.

HBRL

“Saya telah berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemenangan, Pak Jenderal (Purn) Darmawan, untuk meminta Tim Hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” ujar Soerya. Ia menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Batam telah mengimbau agar panitia acara Pesta Bangso Batak tidak mengundang calon kepala daerah dalam Pilkada.

Surat Bawaslu Batam, bernomor 107/KA.00/K.KR-07/10/2024, memperingatkan kehadiran calon kepala daerah dapat menimbulkan potensi pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah. “Namun, pasangan calon tersebut tidak hanya hadir, tetapi juga naik ke panggung. Meskipun tidak ada ajakan kampanye langsung, secara implisit hal ini sudah termasuk kampanye,” tambah Soerya.

Baca: Berhasil Unjuk Keberhasilan, Rudi-Rafiq Dinilai Unggul Debat Pilgub Kepri

Soerya mengapresiasi acara Pesta Bangso Batak sebagai wujud pelestarian budaya, namun ia menyesalkan keputusan calon kepala daerah yang tetap hadir meski sudah ada larangan Bawaslu. “Mereka sudah tahu ada larangan, tapi tetap hadir dan naik panggung,” kata Soerya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, fasilitas pemerintah nonkomersial tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis.

Soerya juga meminta Tim Hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lainnya seperti ketidaknetralan aparatur pemerintah, politik uang, intimidasi, dan pembagian sembako. “Jika ada bukti yang cukup, segera laporkan,” ujarnya.

Baca: DEBAT PILGUB KEPRI: Saling Tunjuk Ansar dan Rudi Soal Rempang

Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Rudi-Rafiq, Parameshwara, menambahkan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye adalah pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur bahwa fasilitas publik harus bebas dari kampanye politik untuk menjaga netralitas Pilkada.

“Kami mendesak Bawaslu agar bertindak tegas atas pelanggaran ini dan memberikan sanksi sesuai aturan. Bawaslu punya kewajiban menjaga netralitas fasilitas publik,” ujar Parameshwara.

Bawaslu Kota Batam sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar tidak berkampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial selama masa Pilkada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait