TANJUNGPINANG (gokepri) – Politik uang masih menjadi ancaman jelang pelaksanaan Pilkada Kepri 2024. Upaya pencegahan dibutuhkan untuk memastikan gelaran pesta demokrasi berjalan bersih.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra menekankan peran aktif masyarakat sebagai pengawas partisipatif merupakan kunci untuk mencegah pelanggaran seperti politik uang atau money politic dalam Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik politik uang, bukan menerimanya.
“Kami mengimbau agar masyarakat, sebagai pengawas partisipatif, turut serta mengawasi berbagai bentuk pelanggaran dalam Pilkada, salah satunya adalah praktik money politic. Kami harap masyarakat segera melaporkan hal ini ke Bawaslu terdekat,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, dalam keterangannya kepada media, Kamis (17/10/2024).
Zulhadril menegaskan baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenai sanksi pidana. “Pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, akan dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan tindakan money politic dalam Pilkada Kepri ini,” jelasnya.
Belakangan ini, beberapa tim mulai menawarkan uang kepada warga Batam untuk memilih calon tertentu. Tawaran yang diberikan mencapai Rp300 ribu untuk satu suara, bahkan ada tawaran paket suara.
“Istriku sempat ditawari. Katanya Rp300 ribu, kalau mau terima dan nyoblos calon itu,” ungkap seorang warga Sekupang kepada media.
Baca: Minim Pendidikan Politik Picu Politik Uang
Sebelumnya, Bawaslu Kepri telah merilis indeks kerawanan Pilkada. Provinsi Kepri secara umum dikategorikan sebagai daerah dengan tingkat kerawanan sedang, namun Kota Tanjungpinang termasuk dalam kategori kerawanan tinggi.
Bawaslu Kepri juga menyoroti empat dimensi kerawanan yang menjadi fokus pengawasan, yaitu dimensi sosial-politik, pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








