Tiga Jalur Uang untuk Bupati Ponorogo

OTT Bupati Ponorogo
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) memperlihatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (kiri), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA (gokepri) – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menerima Rp2,6 miliar dari tiga skema suap dan gratifikasi. Dana mengalir melalui ajudan, kerabat, dan pejabat rumah sakit.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dugaan aliran uang kepada Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko. Total dana yang diterima mencapai Rp2,6 miliar, berasal dari tiga klaster perkara: pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan dugaan gratifikasi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pola penyerahan uang berlangsung bertahap. “Uang diberikan dalam beberapa tahap dan melalui perantara yang berbeda,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu 9 November 2025.

Dalam klaster pertama, Sugiri menerima Rp900 juta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Pada Februari 2025, Rp400 juta diserahkan melalui ajudan Bupati. Penyerahan berikutnya berlangsung pada 7 November 2025, senilai Rp500 juta, melalui kerabat Sugiri berinisial NNK. “Penyerahan uang tersebut berkaitan dengan pengaturan posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” kata Asep.

Klaster kedua berkaitan dengan proyek senilai Rp14 miliar di RSUD Harjono pada 2024. Sucipto, rekanan swasta rumah sakit, diduga memberikan fee 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang itu kemudian mengalir kepada Sugiri melalui ajudan berinisial SGH dan adik kandungnya, ELW. Asep menyebut pola ini dilakukan untuk menjamin kelancaran penunjukan rekanan proyek. “Fee proyek diserahkan sebagai bagian dari kesepakatan,” ujarnya.

Dalam rentang 2023 hingga 2025, Sugiri kembali menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Selain itu, pada Oktober 2025, ia menerima Rp75 juta dari pihak swasta berinisial EK. Dengan penjumlahan tiga klaster tersebut, nilai penerimaan mencapai Rp2,6 miliar.

Pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan Sucipto selaku rekanan pekerjaan proyek. “Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dan pendalaman aliran dana,” kata Asep. Proses pemeriksaan masih berlangsung di KPK. ANTARA

Baca Juga: 13 Orang Diamankan Dalam OTT KPK di Ponorogo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait