Tersangka Korupsi PNBP Tunda Kapal Kembalikan Kerugian Negara Rp3,75 Miliar

korupsi PNBP Batam
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus pengelolaan PNBP jasa penundaan kapal di pelabuhan se wilayah Batam oleh tersangka SY di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (7/2/2025). Foto: Kejati Kepri

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,75 miliar. Uang tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) jasa penundaan kapal dengan tersangka SY.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepulauan Riau, Yusnar Yusuf, mengatakan uang kerugian negara itu dikembalikan oleh istri tersangka SY dengan didampingi kuasa hukumnya kepada tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Jumat (7/2/2025).

“Tersangka SY merupakan Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa penundaan kapal di pelabuhan sewilayah Batam,” kata Yusnar.

HBRL

Perkara ini bergulir selama periode 2015 sampai 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/11/2024 tanggal 4 November 2024. Selama periode tersebut, PT Pelayaran Kurnia Samudera tidak menyetorkan PNBP jasa penundaan kapal senilai Rp 6,42 miliar dan 31.975,84 dolar Amerika Serikat.

Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri sebesar Rp 9,64 miliar dan 318.749,52 dolar AS. “Jadi, dari total nilai PNBP yang belum disetorkan Rp 6,42 miliar dan sudah dikembalikan Rp 3,75 miliar. Para tersangka masih berkewajiban untuk mengembalikan sisanya,” kata Yusnar.

Yusnar menambahkan SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor Print-1585/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan tanggal 4 November 2024. Tersangka sudah menjalani penahanan sejak 4 November dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri berharap dengan pengembalian kerugian negara ini, para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak tersangka SY untuk mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Yusnar. ANTARA

Baca Juga: Dua Pengusaha Pelayaran Jadi Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait