BATAM (gokepri) – Dua direktur perusahaan pelayaran di Batam menjadi tersangka dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,63 miliar dan USD46 ribu.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sudah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dalam layanan pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Kota Batam untuk periode 2015-2021. Tersangka ditahan sejak Senin malam, 4 November 2024. Keduanya dijemput di Batam lalu dibawa ke Tanjungpinang.
Kedua tersangka adalah AL, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, serta S, Direktur Utama PT Segera Catur Perkasa dan Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.
“Awalnya, PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Gemmalindo Shipping bukan badan usaha pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub,” ungkap Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto di Tanjungpinang, Senin 4 November 2024.
Menurut Teguh, kedua perusahaan tersebut kemudian diubah menjadi PT Gema Samudera Sarana dan PT Segera Catur Perkasa. Meski telah memiliki izin, kedua tersangka tidak menyetorkan bagi hasil PNBP yang seharusnya disetorkan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Baca: Dugaan Korupsi Jasa Pandu di Pelabuhan Batam, Kerugian Negara Rp14 Miliar
“Hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri menunjukkan kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar dan USD46.252,” ujar Teguh.
Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari sejak 4 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dikenakan pasal subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
“Kedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,” tambah Teguh. Ia juga menyatakan penetapan tersangka tambahan masih mungkin dilakukan terhadap pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News