JAKARTA (gokepri.com) – Promosi minuman keras (miras) berkedok gimik tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas meminta aparat kepolisian segera memburu, menyelidiki, dan memproses hukum pihak-pihak yang menggagas serta menyelenggarakan aksi tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menegaskan peristiwa semacam ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja demi menjaga tatanan kehidupan beragama yang harmonis dan rukun di Indonesia.
“Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,” ujar Kiai Cholil dikutip dari laman MUI, Selasa (11/8/2026).
Kiai Cholil juga menepis alasan pihak penyelenggara yang menyebut insiden tersebut berada di luar koordinasi mereka. Menurutnya, pihak manajemen tidak bisa serta-merta lepas tangan begitu saja. Penelusuran harus dilakukan secara mendalam untuk menemukan siapa dalang di balik inisiatif tersebut.
“Secara hukum, secara moral, itu tidak layak. Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika sebuah unggahan dari akun Threads bernama @jarrkojarr mendadak viral di media sosial. Dalam postingan yang dibagikan pada Senin (10/8/2026), pemilik akun menceritakan pengalamannya saat mendatangi festival musik The Sounds Project di Ancol pada 9 Agustus 2026.
Di lokasi acara, ditemukan sebuah booth produk minuman beralkohol yang mengadakan gimik promosi kontroversial. Pengunjung ditantang untuk menghafal Surah Ad-Dhuha dengan imbalan hadiah berupa sebotol miras.
Sontak, temuan ini memicu gelombang kemarahan publik dan warganet di dunia maya. Netizen menilai aksi tersebut sangat tidak beretika, tidak beradab, dan mencederai nilai-nilai keagamaan demi kepentingan komersial.
Senada dengan Kiai Cholil, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan gimik pemasaran yang menyandingkan ayat suci Al-Qur’an dengan minuman beralkohol merupakan pelanggaran berat dari berbagai sudut pandang.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Prof Niam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan Al-Qur’an adalah Kalamullah yang disucikan umat Islam, membaca dan menghafalnya bernilai ibadah tinggi. Sebaliknya, miras adalah zat yang diharamkan secara mutlak dalam agama Islam.
“Membuat gimik membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an,” pungkasnya.
Bagaimana Respons Manajemen The Sounds Project?
Menanggapi kehebohan tersebut, pihak manajemen The Sounds Project langsung merilis pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka, @thesoundsproject, pada Selasa (11/8/2026).
Manajemen memastikan aksi promosi tersebut murni berada di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan pihak panitia acara.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun,” tulis manajemen The Sounds Project.
Pihak panitia mengaku membutuhkan waktu sejenak untuk mengumpulkan bukti-bukti akurat sebelum mengeluarkan pernyataan sikap. Sebagai bentuk ketegasan, manajemen telah melayangkan teguran keras kepada pihak sponsor Newport dan menuntut penyelesaian tuntas atas insiden tersebut.
Selain mengawal identifikasi oknum yang terlibat langsung, pihak The Sounds Project juga tengah melakukan evaluasi internal menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. *
(sumber: detik.com)









