Ingin Usir Nyamuk, Lahan 1,5 Hektare di Inhu Terbakar

(internet)

INDRAGIRI HULU (gokepri.com) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Lahan seluas 1,5 hektare itu terbakar gara-gara ulah pria inisial JS (68) yang membakar pohon.

Peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. JS berhasil diamankan polisi saat itu.

Dalam pemeriksaan polisi, JS mengaku membakar pohon untuk mengusir nyamuk. Namun, api merembet ke lahan sekitar rumahnya dan dia tidak dapat mengendalikan api tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan, kondisi geografis Riau yang memiliki kawasan rawan karhutla membuat setiap warga harus memiliki kesadaran tinggi untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api.

“Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang telah terbakar serta dua batang kayu yang telah terbakar.

Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan JS sebagai tersanga. JS juga ditahan di Polres Inhu.

JS dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau ketentuan Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran,” ujar Eka.

(sumber: detik.com)

Pos terkait