Subsidi Gaji dan Bansos Lanjut hingga Tahun Depan, Cek Syarat dan Jumlah Penerima

covid-19
Ilustrasi virus corona.

Jakarta (Gokepri.com) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah program penyangga ekonomi masih akan berlanjut hingga tahun depan. Program ini guna menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Banpres UMKM akan dilanjutkan, kedua subsidi gaji akan dilanjut di kuartal pertama tahun depan. Ketiga kartu prakerja dan selanjutnya adalah bansos tunai, PKH dan sembako,” kata Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Seperti diketahui, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif menyasar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Penerima manfaat akan diberikan uang tunai senilai Rp2,4 juta agar bisa bertahan di tengah pandemi.

Pada tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program tersebut. Dana itu diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMK.

Syarat utama yang harus dipenuhi penerima banpres produktif adalah memiliki usaha mikro dan kecil. Selain itu, pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK), tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, serta saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta.

Selanjutnya, program subsidi gaji adalah bantuan tunai yang menyasar para karyawan dengan gaji kurang dari Rp5 juta. Program ini memberikan Rp600.000/bulan selama 4 bulan dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima per 2 bulan sekali. Pekerja penerima subsidi merupakan pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun yang siap digelontorkan untuk subsidi tersebut.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama di 27 Agustus 2020 lalu disalurkan melalui empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.

Bantuan subsidi gaji ini ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5,37 persen.

Baca Juga:

Adapun Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji.

Siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2020), menyebutkan bahwa penerima subsidi gaji di DKI Jakarta sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen dari total penerima.

Urutan kedua hingga kelima ditempati oleh Jawa Barat (1.029.830 pekerja/18,72 persen), Jawa Tengah (702.531 pekerja/12,77 persen), Jawa Timur (560.670 pekerja/10,19 persen), dan Banten (455.193 pekerja/8,28 persen).

“Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers, Senin (7/9/2020).

Menurutnya, uang yang masuk langsung ke rekening pekerja tersebut diharapkan dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder, terutama produk-produk lokal.

Ida juga menyampaikan bahwa kementerian akan terus memantau dan melakukan evaluasi penyaluran bantuan subsidi upah.

Berikut persebaran data calon penerima subsidi upah/gaji tahap I dan II berdasarkan provinsi adalah sebagai berikut:

1. DKI Jakarta (1.071.414/19,48 persen)
2. Jawa Barat (1.029.830/18,72 persen)
3. Jawa Tengah (702.531/12,77 persen)
4. Jawa Timur (560.670/10,19 persen)
5. Banten (455.193/8,28 persen)
6. Sumatera Utara (242.368/4,41 persen)
7. Kalimantan Timur (166.026/3,02 persen)
8. Riau (152.850/2,78 persen)
9. Bali (133.197/2,42 persen)
10. Kepulauan Riau (116.790/2,12 persen)
11. Sumatera Selatan (106.030/1,93 persen)
12. Kalimantan Tengah (97.376/1,77 persen)
13. DI Yogyakarta (91.518/1,66 persen)
14. Kalimantan Selatan (85.510/1,55 persen)
15. Lampung (83.848/1,52 persen)
16. Kalimantan Barat (82.863/1,51 persen)
17. Sulawesi Selatan (63.392/1,15 persen)
18. Jambi (51.256/0,93 persen)
19. Sumatera Barat (41.009/0,75 persen)
20. Sulawesi Utara (27.802/0,51 persen)
21. Bangka Belitung (22.527/0,41 persen)
22. NTB (16.379/0,30 persen)
23. Bengkulu (16.176/0,29 persen)
24. Kalimantan Utara (11.719/0,21 persen)
25. Sulawesi Tengah (10.654/0,19 persen)
26. Aceh (10.110/0,18 persen)
27. Papua Barat (8.819/0,16 persen)
28. Papua (8.331/0,15 persen)
29. maluku (7.302/0,13 persen)
30. NTT (7.264/0,13 persen)
31. Sulawesi Barat (5.980/0,11 persen)
32. Sulawesi Tenggara (5.789/0,11 persen)
33. Gorontalo (4.963/0,09 persen)
34. Maluku Utara (2.514/0,05 persen)

(Cg)

Editor: Candra
Sumber: Newswire, Bisnis.com

Pos terkait