JAKARTA (gokepri) – Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama libur sekolah untuk kepentingan audit memunculkan kekhawatiran di kalangan mitra penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain menyangkut keberlanjutan layanan gizi, kebijakan tersebut dianggap berpotensi memengaruhi pekerja harian, pemasok bahan pangan, dan pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem program.
Wacana itu mencuat setelah BGN berencana mengaudit seluruh SPPG dengan menghentikan operasional dapur MBG selama masa libur sekolah. Pada saat yang sama, muncul pula pembahasan mengenai evaluasi insentif Rp 6 juta per hari yang selama ini diterima mitra penyelenggara.
Baca Juga: Dua Klaster Korupsi MBG, Siapa Lagi Terlibat?
Bagi pelaku usaha, penghentian operasional SPPG tidak hanya berarti berhentinya distribusi makanan. Kebijakan tersebut dinilai dapat memutus aktivitas ekonomi yang selama ini terhubung dengan program MBG, mulai dari tenaga kerja harian hingga pemasok bahan pangan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) Alven Stony mengatakan penghentian operasional dapur MBG akan berdampak pada relawan dan pemasok yang selama ini bergantung pada aktivitas SPPG.
“Relawan tidak bekerja, padahal mereka pekerja harian. Kemudian para pemasok juga dirugikan,” ujar Alven, dikutip dari Antara, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, setiap SPPG wajib bekerja sama dengan sedikitnya 15 pemasok. Mereka terdiri atas petani, peternak, nelayan, pedagang, dan pekebun yang memasok kebutuhan bahan pangan untuk program MBG.
Karena itu, penghentian operasional selama puluhan hari dikhawatirkan membuat hasil produksi yang selama ini terserap oleh program menjadi menumpuk. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha penyelenggara, tetapi juga para pemasok di daerah.
Berdasarkan perhitungan internal Gapembi, apabila seluruh SPPG berhenti beroperasi selama 54 hari, relawan berpotensi kehilangan penghasilan sekitar Rp 5,4 juta hingga Rp 10,8 juta per orang.
Organisasi itu memperkirakan kehilangan pendapatan relawan dari sekitar 27.000 SPPG dapat mencapai Rp 4 triliun. Menurut Gapembi, berkurangnya pendapatan tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat yang selama ini ikut menggerakkan ekonomi lokal.
Dampak serupa diperkirakan terjadi pada sektor pemasok pangan. Berdasarkan perhitungan organisasi tersebut, petani, peternak, nelayan, pedagang, dan pekebun yang menjadi vendor SPPG berpotensi kehilangan omzet hingga Rp 24 triliun selama masa penghentian operasional. Perhitungan tersebut merupakan estimasi internal Gapembi dan belum diverifikasi secara independen.
Selain dampak ekonomi, Gapembi menyoroti ketidakpastian layanan bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD atau kelompok yang dikenal sebagai 3B.
Menurut Alven, surat edaran terbaru yang diterima pelaksana program belum memberikan kepastian mengenai mekanisme pelayanan bagi kelompok tersebut selama masa penghentian operasional SPPG.
“Menjadi tidak jelas apakah kelompok 3B harus dilayani atau tidak,” kata Alven.
Padahal, lanjut dia, kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita merupakan bagian penting dari sasaran program MBG. Program tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan gizi pada periode 1.000 hari pertama kehidupan yang berpengaruh terhadap pertumbuhan fisik dan perkembangan otak anak.
Kekhawatiran lain muncul terkait keberlanjutan investasi yang telah ditanamkan mitra penyelenggara. Alven menegaskan insentif Rp 6 juta per hari yang diterima SPPG bukan keuntungan bersih, melainkan bagian dari pengembalian investasi yang telah dikeluarkan untuk membangun dan menyediakan fasilitas pelayanan gizi.
Menurut dia, banyak mitra masih berada pada tahap pengembalian modal. Sebagian di antaranya membangun fasilitas dengan dukungan pinjaman perbankan maupun dengan menjaminkan aset pribadi.
“Ibarat kami punya rumah yang disewakan kepada pemerintah, lalu pemerintah meminta dispensasi untuk tidak membayar sewanya,” ujar Alven.
Gapembi menghitung, apabila satu SPPG tidak memperoleh pengembalian modal selama 54 hari, nilai yang tertunda dapat mencapai sekitar Rp 324 juta. Secara agregat, organisasi itu memperkirakan nilai pengembalian modal yang tertahan mencapai sekitar Rp 9 triliun.
Menurut Alven, ketidakpastian kebijakan dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha yang telah menanamkan modal dalam program MBG. Dampaknya, kata dia, berpotensi menjalar ke lembaga perbankan yang memberikan pembiayaan kepada pendiri SPPG.
Karena itu, Gapembi meminta BGN memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha, relawan, praktisi, dan akademisi sebelum menetapkan kebijakan terkait penghentian operasional SPPG selama masa libur sekolah.
Distribusi MBG Dihentikan Sementara
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan didistribusikan selama periode libur sekolah dan akan dimanfaatkan untuk mendukung penataan dan standarisasi tata kelola.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” ujar Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.
Agustina mengatakan BGN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 pada 17 Juni 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG Tahun Anggaran 2026.
“Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG,” katanya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertepatan dengan masa libur sekolah yang secara formal ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Di saat masa libur tersebut, semua penerima tidak akan menerima MBG, baik itu siswa, maupun kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui dan balita non-PAUD. Dengan tidak adanya pemberian MBG saat libur sekolah, SPPG juga nantinya tidak akan menerima insentif.
Menurut dia, berbeda dengan pola distribusi pada periode sebelumnya, termasuk saat Ramadhan yang menggunakan mekanisme penyaluran tertentu seperti sistem bundling, pada masa libur sekolah kali ini BGN memutuskan untuk tidak melakukan pendistribusian MBG.
Agustina menambahkan momentum libur sekolah dimanfaatkan BGN untuk melakukan penataan kembali dan perbaikan pengelolaan program MBG agar pelaksanaannya ke depan semakin optimal.
Perbaikan tata kelola distribusi dilakukan pada libur sekolah semester ganjil maupun genap, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur fakultatif yang ditetapkan pemerintah daerah, serta hari libur Sabtu dan Minggu.
“Kami ingin melakukan tata kelola kembali dan penataan kembali, sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini untuk perbaikan pengelolaan program MBG,” kata Agustina. ANTARA
Baca Juga: Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








