Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) digiring petugas Jampidsus Kejaksaan Agung masuk dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Penyidik mengamankan 17.600 unit motor listrik. Pengadaan senilai Rp 1,035 triliun diduga mengandung markup.

JAKARTA (gokepri) — Kejaksaan Agung menyegel 17.600 sepeda motor listrik yang terkait dengan pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Penyidik mengamankan kendaraan tersebut karena masih tersimpan di gudang penyedia dan belum tersalurkan ke lokasi tujuan.

Temuan itu menambah daftar pengadaan MBG yang kini menjadi perhatian penyidik. Selain motor listrik, Kejaksaan Agung juga menelusuri pengadaan sepatu, tablet, dan televisi yang diduga tidak memenuhi ketentuan serta mengandung penggelembungan harga.

Baca Juga: Dua Klaster Korupsi MBG, Siapa Lagi Terlibat?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyegelan berlangsung di sejumlah lokasi penyimpanan, termasuk Sentul dan Cikarang.

“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak,” ujar Syarief, Jumat (19/6/2026), seperti dikutip Antara.

Menurut Syarief, seluruh motor listrik tersebut masih berada di gudang milik penyedia. Unit-unit itu belum sampai ke titik distribusi yang sebelumnya direncanakan BGN.

Penyegelan bertujuan mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara sekaligus memudahkan penyidik memantau keberadaan barang. Pendataan juga masih berlangsung karena penyidik menemukan sejumlah lokasi penyimpanan lainnya.

“Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” kata Syarief.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah satu pola penyimpangan yang teridentifikasi ialah penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.

Pengadaan motor listrik menjadi salah satu proyek dengan nilai terbesar. Sebanyak 21.801 unit motor listrik tercantum dalam pengadaan dengan nilai mencapai Rp 1,035 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung, anggaran pengadaan tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT. Namun, perusahaan itu diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Penyidik juga menemukan indikasi markup dalam pengadaan tersebut.

Penyidik turut menelaah pengadaan 32.000 pasang sepatu. Pengadaan itu diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung penggelembungan harga.

Dugaan serupa muncul dalam pengadaan 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi. Kedua pengadaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan yang berlaku serta mengandung indikasi markup.

Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Kejaksaan Agung terus menelusuri proses pengadaan, penunjukan vendor, serta penggunaan anggaran dalam program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut. ANTARA

Baca Juga: Dana Operasional Cair, Layanan MBG Kepri Mulai Bergerak Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait