Sindikat Penipuan Email Palsu Digulung Bareskrim, Raup Uang Korban Rp32 Miliar

penipuan email palsu
Polri ungkap penipuan lewat email. (Dok Humas Polri)

Jakarta (gokepri) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan berkedok bisnis email compromise (BEC) yang beroperasi di Indonesia. Jaringan ini telah merugikan korbannya hingga Rp32 miliar.

“Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, dikutip dari Humas Polri, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:

HBRL

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Mereka memalsukan alamat email perusahaan resmi untuk menipu korbannya, terutama perusahaan di Singapura. Para pelaku kemudian mendirikan perusahaan fiktif yang menyerupai perusahaan resmi untuk berkomunikasi dengan korban.

Setelah terjalin komunikasi dan tercapai kesepakatan transaksi, korban kemudian mengirimkan dana bisnis ke rekening perusahaan fiktif milik para pelaku. Transaksi ini dilakukan melalui email dengan alamat yang dibuat mirip dengan alamat email perusahaan resmi.

“Para pelaku mengelabui korban dengan menggunakan email palsu. Mereka mengubah susunan alfabet atau menambahkan beberapa huruf pada alamat email perusahaan resmi sehingga terlihat mirip,” jelas Himawan.

“Setelah itu, mereka mengirimkan rekening palsu yang dibuat oleh pelaku di Indonesia,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kepolisian Singapura terkait dugaan penipuan melalui email palsu. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri karena para tersangka diduga berada di wilayah Indonesia.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang WNA asal Nigeria berinisial CO alias O dan EJA alias E. Selain itu, tiga tersangka lainnya adalah WNI berinisial DN alias L, YC, dan I.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui bahwa CO dan EJA yang mengajak L untuk melakukan tindak pidana penipuan ini. Mereka kemudian meminta L untuk merekrut YC dan I.

Tiga WNI ini kemudian ditugaskan untuk membuat perusahaan fiktif yang akan digunakan untuk menampung hasil kejahatan kelompok tersebut.

Kepolisian masih memburu satu tersangka lainnya berinisial S, WNA Nigeria yang berperan penting dalam melakukan peretasan dan berkomunikasi dengan perusahaan korban di Singapura.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

Pos terkait