Batam (gokepri) – Francius Marganda, seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap FBI. Ia didakwa dengan tudingan penipuan, pencucian uang, hingga konspirasi karena menjalankan skema Ponzi dari Mei 2019 hingga Mei 2021.
Kantor Kejaksaan Amerika Serikat (AS) mengatakan Marganda telah melakukan penipuan terhadap ratusan investor di lebih dari 12 negara bagian, termasuk New York, dan di Indonesia.
Hal ini membuat Marganda diekstradisi ke Distrik Timur New York dari Singapura. Kasus ini juga diinvestigasi dengan bantuan FBI, Biro Investigasi Federal, hingga Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Baca Juga: AS Tangkap Dua Warga China karena Operasikan Kantor Polisi Rahasia
Sosok Francius Marganda
Francius Marganda merupakan pemilik dan mengoperasikan Air Travel Ticketing Corp, sebuah perusahaan tiket pesawat diskon di New York. Dia juga mengoperasikan MH Lux & Beauty Inc, sebuah perusahaan barang mewah yang terdaftar di California.
Marganda memanfaatkan statusnya sebagai WNI untuk memanfaatkan para anggota komunitas Indonesia dan Indo-Amerika untuk berinvestasi pada perusahaannya. Namun, uang investasi tersebut pada akhirnya digunakan untuk membiayai gaya hidupnya yang mewah di AS, seperti dikutip dari situs departemen kehakiman AS, Selasa (21/11/2023).
Marganda tak sendirian dalam melakukan penipuan ini. Dia bersama rekan-rakannya menjalankan skema untuk menipu investor dengan meminta mereka berinvestasi dalam dua program palsu yang disebut Easy Transfer dan Global Transfer. Marganda dan rekan-rekannya berbohong dengan mengatakan program ini merupakan pinjaman berjangka pendek dengan bunga tinggi. Investor dijanjikan akan mendapat penghasilan pasif.
Ratusan investor yang kebanyakan berasal dari komunitas Indonesia dan Indo-Amerika berinvestasi lebih dari US$23 juta atau setara Rp345 miliar untuk Easy Transfer dan Global Transfer.
Dalam surat perjanjian palsu yang dibagikan kepada korban, peserta dijanjikan tingkat pengembalian yang tinggi bahkan hingga 200% atau lebih. Saat skema Ponzi berlanjut, Marganda dan rekan-rekannya mengarahkan investor untuk melakukan pembayaran tunai, dan mendepositokan dana ke rekening bank mereka dan rekening investor lain.
Marganda dan rekan-rekannya menyelewengkan dana tersebut untuk keuntungan mereka sendiri, termasuk membeli real estate dan barang mewah. Mereka juga melakukan pencucian uang terkait skema ke rekening bank yang berlokasi di Eastern District of New York dan di Indonesia. Skema Ponzi akhirnya gagal pada Mei 2021, ketika Marganda dan rekan-rekannya berhenti melakukan pembayaran kepada para investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Bloomberg









