Semangat Bangun Pendidikan, 167 Guru di Kepri Dilantik Jadi Pejabat Fungsional

guru di kepri
Pelantikan guru di Kepri menjadi PNS dengan jabatan fungsional. Foto: Diskominfo Kepri.

Tanjungpinang (gokepri.com) – Sebanyak 167 guru di Kepri dilantik menjadi pejabat fungsional. Pelantikan dan pengambilan sumpah digelar di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa 25 Juli 2023.

Pelantikan itu berdsarkan SK Gubernur Kepri Nomo 808 sampai 819 tahun 2023 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Selain 167 guru, dalam kesempatan itu juga turut dilantik 1 tenaga apoteker dan 1 pamong budaya muda.

HBRL

Baca Juga: Kekurangan Guru Masalah Terbesar Pendidikan di Batam

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bahwa guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan suntikan semangat kepada para pendidik untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di ProvinsiKepulauan Riau,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri.

Ansar berperan kepada para tenaga pendidik ini agar senantiasa kreatif dan inovatif, melakukan perubahan-perubahan kecil yang positif dalam proses belajar mengajar serta lakukan pendekatan kepada siswa yang mengalami masalah.

Dia memahami beratnya tugas membangun pendidikan pendidikan yang berkualitas, relevan dan berdaya saing.

“Kita harus memantapkan semangat dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Mengingat wilayah Kepri yang terdiri dari pulau-pulau dan dipisahkan lautan, Ansar berharap kondisi dan letak geografis tersebut tidak menjadi hambatan dan melemahkan semangat para guru dalam mengajar.

Kepada para pejabat fungsional lainnya, Ansar berharap agar mampu melaksanakan tugas sesuai keahlian, mandiri, profesional dan bekerja sepenuh hati. Selain itu juga disiplin dan memahami substansi pekerjaan sesuai undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

***

Pos terkait