Cegah Pencurian Fasilitas Publik, BP Batam Gandeng Kepolisian

BP Batam, Polda Kepri, dan pelaku usaha scrap menandatangani pakta integritas untuk mencegah peredaran barang hasil pencurian aset publik.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menandatangani pakta integritas pencegahan penadahan barang hasil tindak pidana bersama pelaku usaha scrap di Batam, Senin (15/6/2026). Foto: BP Batam

BATAM (gokepri) — BP Batam menggandeng kepolisian dan pelaku usaha besi tua (scrap) untuk mempersempit peredaran barang hasil pencurian fasilitas publik. Langkah itu ditempuh karena vandalisme dan pencurian fasilitas umum terus berulang, mulai dari kabel hingga komponen infrastruktur yang menopang layanan masyarakat.

Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026). Kesepakatan itu melibatkan BP Batam, Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang, dan pelaku usaha scrap di Batam.

Pendekatan yang dipilih BP Batam tidak hanya berfokus pada pelaku pencurian. Peredaran barang hasil kejahatan juga menjadi perhatian karena penadahan menjadi tujuan akhir dari banyak kasus pencurian fasilitas publik.

Baca Juga: Rayap Besi Rusak Fasilitas Publik, Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan perlindungan aset publik membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha yang bergerak dalam perdagangan barang bekas.

“Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujar Amsakar.

Menurut Amsakar, vandalisme terhadap fasilitas umum tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik. Tindakan tersebut juga mengganggu aktivitas masyarakat dan menambah kebutuhan anggaran untuk pemulihan infrastruktur yang rusak.

Melalui pakta integritas itu, pelaku usaha scrap menyatakan komitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, atau memperdagangkan barang yang diketahui maupun patut diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga menyatakan kesiapan mendukung pengawasan dan penegakan hukum.

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menilai pelaku usaha memiliki peran penting dalam mencegah peredaran barang hasil kejahatan. Karena itu, pengawasan terhadap asal-usul barang menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Li meminta pelaku usaha tidak menerima barang yang sumbernya tidak jelas atau diduga berasal dari tindak pidana. Menurut dia, keterlibatan dunia usaha diperlukan untuk menjaga aset publik dan menciptakan lingkungan usaha yang tertib.

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan penanganan pencurian tidak cukup dilakukan melalui penangkapan pelaku. Jalur distribusi barang hasil kejahatan juga perlu diawasi.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk berhati-hati dan melakukan identifikasi penjual serta asal-usul barang yang diterima,” kata Asep.

Menurut Asep, kepolisian masih menemukan kasus vandalisme terhadap fasilitas umum dan objek vital. Sasaran pencurian meliputi kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga besi pada underpass Pelita.

“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa toleransi,” ujar Asep.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan sepanjang 2026 kepolisian menangani 10 perkara pencurian fasilitas umum. Dari perkara tersebut, polisi menetapkan 18 tersangka pelaku pencurian dan menangkap tiga orang penadah.

Anggoro menambahkan pelaku pencurian besi pada underpass Pelita yang sempat menjadi perhatian publik juga telah diamankan. Kasus itu menunjukkan bahwa pencurian tidak hanya menyasar barang bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga komponen infrastruktur publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Adapun penadah dapat dikenai Pasal 591 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

BP Batam menyatakan dukungan masyarakat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk mencegah pencurian aset publik. Upaya tersebut diarahkan untuk menjaga keberlanjutan fasilitas umum yang digunakan masyarakat serta mendukung kepastian berusaha di Batam.

Baca Juga: Polisi Bongkar Aksi “Rayap Besi” di Sejumlah Titik Kota Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait