Rayap Besi di Batam Bukan Lagi Kejahatan Biasa

Pertemuan Pemko Batam, Polda Kepri, dan pelaku usaha besi tua membahas pemberantasan rayap besi.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepulauan Riau dan unsur Forkopimda menghadiri pertemuan dengan pelaku usaha besi tua di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026). Pertemuan itu membahas upaya memutus rantai pencurian fasilitas publik yang dikenal dengan istilah rayap besi.

BATAM (gokepri) — Pencurian fasilitas publik di Batam tidak lagi dipandang sebagai kejahatan biasa. Aksi kelompok yang dikenal sebagai “rayap besi” telah merusak infrastruktur vital, mulai dari lampu lalu lintas hingga jaringan listrik.

Kerugiannya bukan hanya material, tetapi juga mengganggu pelayanan publik, keselamatan warga, dan kepercayaan investor terhadap kota industri tersebut.

Fenomena rayap besi menunjukkan bahwa pencurian infrastruktur publik telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi. Barang yang dicuri tidak berhenti di tangan pelaku lapangan, tetapi masuk ke rantai perdagangan besi tua dan logam bekas yang memberi nilai ekonomi bagi hasil kejahatan.

Baca Juga: Rayap Besi Rusak Fasilitas Publik, Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan

Persoalan itu menjadi perhatian dalam silaturahmi Kapolda Kepulauan Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam dan para pengusaha scrap atau besi tua di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, unsur Forkopimda, serta pelaku usaha besi tua.

Data kepolisian menunjukkan, hingga pertengahan Juni 2026 telah terungkap 10 perkara pencurian fasilitas publik. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka pelaku dan empat tersangka penadah.

Modus para pelaku beragam. Mereka mencuri kabel menara telekomunikasi, kabel penerangan jalan umum, besi drainase, komponen lampu lalu lintas, hingga trafo listrik. Sebagian pelaku memanjat menara, menggali tanah untuk mengambil kabel, lalu mengupas lapisan kabel guna mengambil tembaga yang memiliki nilai jual tinggi.

Dampaknya tidak kecil. Ketika kabel penerangan jalan dicuri, ruang publik menjadi gelap dan rawan kecelakaan. Saat komponen lampu lalu lintas hilang, keselamatan pengguna jalan ikut terancam. Kerusakan fasilitas publik juga memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran tambahan untuk perbaikan.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pencurian fasilitas publik merugikan masyarakat luas karena aset yang dibangun dengan dana publik tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

“Berbagai fasilitas yang dibangun justru dirusak oleh tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak,” ujar Amsakar dalam kegiatan tersebut.

Menurut Amsakar, sasaran pencurian tidak lagi terbatas pada kabel atau logam kecil. Aparat menemukan kasus pencurian komponen pelabuhan, bagian Jembatan Barelang, jembatan penyeberangan orang, papan informasi, hingga baterai halte.

Temuan itu menunjukkan bahwa motif ekonomi telah mendorong pelaku menyasar hampir seluruh infrastruktur yang memiliki nilai jual sebagai barang bekas. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pelaku pencurian, tetapi juga harus menyasar pihak yang membeli barang hasil kejahatan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Adapun penadah dapat dikenakan Pasal 591 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Pertemuan antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pengusaha besi tua tersebut juga diarahkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Pemerintah meminta pelaku usaha memperketat pemeriksaan asal-usul barang yang dijual kepada mereka.

Selain penindakan, Pemko Batam bersama kepolisian memperluas pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik strategis. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan pengawasan sekaligus membantu proses penegakan hukum.

Persoalan rayap besi memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pencurian aset. Kota Batam yang tengah mendorong pertumbuhan investasi membutuhkan jaminan keamanan infrastruktur. Ketika fasilitas publik berulang kali menjadi sasaran kejahatan, biaya ekonomi meningkat dan rasa aman masyarakat ikut tergerus.

Amsakar mengingatkan bahwa Batam sedang menikmati pertumbuhan investasi yang tinggi. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu menjaga lingkungan usaha yang aman dan tertib.

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menilai pelaku usaha memiliki peran penting dalam mencegah peredaran barang hasil kejahatan. Karena itu, pengawasan terhadap asal-usul barang menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Li meminta pelaku usaha tidak menerima barang yang sumbernya tidak jelas atau diduga berasal dari tindak pidana. Menurut dia, keterlibatan dunia usaha diperlukan untuk menjaga aset publik dan menciptakan lingkungan usaha yang tertib.

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan penanganan pencurian tidak cukup dilakukan melalui penangkapan pelaku. Jalur distribusi barang hasil kejahatan juga perlu diawasi.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk berhati-hati dan melakukan identifikasi penjual serta asal-usul barang yang diterima,” kata Asep.

Menurut Asep, kepolisian masih menemukan kasus vandalisme terhadap fasilitas umum dan objek vital. Sasaran pencurian meliputi kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga besi pada underpass Pelita.

“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa toleransi,” ujar Asep.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan sepanjang 2026 kepolisian menangani 10 perkara pencurian fasilitas umum. Dari perkara tersebut, polisi menetapkan 18 tersangka pelaku pencurian dan menangkap tiga orang penadah.

Anggoro menambahkan pelaku pencurian besi pada underpass Pelita yang sempat menjadi perhatian publik juga telah diamankan. Kasus itu menunjukkan bahwa pencurian tidak hanya menyasar barang bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga komponen infrastruktur publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Adapun penadah dapat dikenai Pasal 591 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Ke depan, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berencana memperkuat komitmen bersama dengan pelaku usaha besi tua melalui pakta integritas. Tujuannya memutus rantai perdagangan barang curian yang selama ini menjadi salah satu faktor yang membuat kejahatan rayap besi terus berulang.

Baca Juga: Cegah Pencurian Fasilitas Publik, BP Batam Gandeng Kepolisian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait