Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 2,2 Kg Sabu

Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu
Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu

Batam (gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Pemusnahan itu dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara bersama Perwakilan dari PN Batam, Kejaksaan Negeri, Penasehat Hukum, dan Perwakilan dari BPOM bertempat di Halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (5/8/2021).

Kasus berawal saat Satresknarkoba mendapat infromasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan sekira pukul 21.13 WIB dan tim menangkap pelaku GIP (28) yang saat itu sedang berdiri tidak jauh dari rumahnya. Saat digeledah, ditemukan 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan di dalam saku jaket sebelah kanan di lemari pakaiannya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku GIP mengakui bahwa sabu itu ia beli dari pelaku AS (DPO) melalui Pelaku RA (37) di Tanjungpinang seharga Rp40 juta. Kemudian pada Selasa (29/6) dilakukan pengembangan kembali di Tanjungpinang dan tim menangkap pelaku RA. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket serbuk kristal dibungkus plastik warna gold dan 1 paket serbuk kristal dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang.

Kasat Lulik mengatakan, diketahui pelaku RA merupakan orang suruhan AS (DPO) dan menjanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut. Pelaku RA menunggu perintah AS (DPO) untuk diedarkan di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengapresiasi tangkapan narkotika sebanyak 2.232 gram ini dapat menyelamatkan 80 ribu jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.

“Saya imbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ungkap Kapolresta Barelang.

Baca juga: Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu Penumpang Citilink

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (eri)

 

Pos terkait