Sabu di Sekitar Pegawai Negeri

Sabu di sekitar pegawai negeri
Barang bukti yang diamankan Polres Tanjungpinang dari tangan dua tersangka kasus narkotik. (Foto: Polres Tanjungpinang)

Tanjungpinang (Gokepri.com) – Polisi menangkap seorang honorer Pemprov Kepri yang menjadi pengedar narkotik di Tanjungpinang. Ada jejak transaksi dengan sesama aparat sipil pemerintah daerah, bandarnya belum tersentuh.

Belum lama masuk kamar hotel, LH digerebek tim operasi dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu 6 September 2020 siang. Pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil Pemko Tanjungpinang itu menjadi buruan polisi karena diduga membawa sabu-sabu. LH ditangkap di kamar hotel di kilometer 6, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Polisi melacak LH berdasarkan informasi dari masyarakat yang merinci ciri-ciri pria itu kepada polisi. Informan itu curiga LH membawa lalu akan mengisap sabu di dalam kamar hotel. LH tak bisa mengelak lagi ketika pintunya digedor polisi.

Didampingi satpam hotel, polisi masuk ke kamar hotel LH lalu menggeledah bawang bawaan LH. Ia kedapatan membawa satu paket sabu-sabu. “Sabunya dalam saku celana,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju , Senin (21/9/2020).

LH kemudian diinterogasi yang lalu terungkap dia adalah seorang tenaga honorer yang bekerja di Pemprov Kepri. Polisi juga menyeret pemasok barang haram itu ke LH. Dari keterangan LH, ia mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial AF. Dari penyelidikan polisi, AF juga seorang pegawai pemerintah daerah. Ia bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemko Tanjungpinang meski belum diungkap dinas di mana. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu 6 September 2020.

Polisi lalu memburu AF dari pengembangan kasus LH. AF berhasil ditemukan dan ditangkap ketika ia sedang berada di rumahnya, yaitu Perumahan Taman Griya Lestari Nomor 33, Kota Tanjungpinang, pada hari yang sama penangkapan LH.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan 12 paket sabu, satu unit timbangan digital warna silver, seperangkat alat hisab sabu/bong, satu bundle plastik bening, satu buah gunting stainless warna silver, satu handphone merk vivo dan satu buah kotak warna silver yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Saat diinterogasi tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelas Ronny.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” imbuh Kasat.

Kasat Narkoba turut mengharapkan masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor telepon /WA 085805316658.

Kasus dua oknum pegawai pemerintah menambah daftar pengungkapan sabu yang melibatkan pegawai negeri sipil. Bulan lalu, otoritas Bandara Hang Nadim menangkap seorang pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan karena membawa sabu ke dalam bandara. Jumlahnya tak sedikit, 3 kilogram.

Pada pertengahan Agustus 2020, Polda Kepri juga meringkus seorang PNS Pemko Tanjungpinang berinisial RSP karena serupa. RSP membawa narkotik jenis ekstasi sebanyak 77 butir dan sabu.

BNN Kepri pada akhir Mei 2020 juga menangkap dua orang pegawai pemerintah di Tanjunguban, Bintan. Dua pelaku disebut menjadi kurir sabu. Satu di antaranya  yang berinisial JK adalah pegawai di Pemprov Kepri. Satu lain berinisial MA disebut honorer Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Di Karimun, PNS DPRD setempat ditangkap karena mengisap sabu di rumahnya. Pria 40 tahun berinisial SN ditangkap Polres Karimun pada awal Maret 2020. (can)

Editor: Candra Gunawan

Baca Juga:

Pos terkait